BANDUNG, KOMPAS—Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggeledah kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu, Rabu (10/6/2026) terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan. Sudah 20 saksi diperiksa dalam kasus ini.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggeledah kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Tak ada hambatan dalam penggeledahan itu.
Penyidik mengamankan serta membawa dokumen dan barang-barang elektronik yang berkaitan dengan kegiatan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2021-2025.
"Sebanyak 10 penyidik dari kami yang menggeledah kantor DPRD Indramayu pada Rabu ini, " kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat diwawancarai Kompas via telepon.
Pria yang biasa disapa Cahya ini memaparkan, penggeledahan dengan fokus dugaan perkara tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2023. Jumlah kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung penyidik dan pihak yang berwenang.
Ia menuturkan, sekitar 20 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2023.
"Para saksi termasuk anggota legislatif yang menjabat pada periode 2019 hingga 2024. Hal ini untuk mendalami keterlibatan mereka, " tuturnya.
Ia menambahkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Sebab, proses penyidikan masih berjalan dan modus korupsi dalam kasus ini masih didalami.
Sementara itu, Syamsul Bahri Siregar selaku kuasa hukum Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin yang diikutip dari Kompas.com menegaskan, kliennya selama ini kooperatif dalam memenuhi permintaan klarifikasi dari Kejati Jawa Barat. Diketahui Syaefudin sebelumnya adalah Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.
Ia pun membantah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu.
Ia menyebut informasi itu sebagai berita bohong yang bertujuan menjatuhkan citra Syaefudin. Langkah hukum akan disiapkan terkait penyebaran informasi hoaks tersebut.
"Informasi juga berpotensi mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Indramayu karena Syaefudin saat ini menjabat sebagai wakil bupati, " kata Syamsul.





