Pemerintah Ancam Sanksi Marketplace yang Langgar Aturan Baru UMKM

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan sanksi tegas bagi marketplace yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di ekosistem digital.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah telah menyiapkan mekanisme penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran oleh platform perdagangan digital, mulai dari diumumkan ke publik hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

“Sanksinya pertama kita akan ekspos di publik apabila ada marketplace yang melanggar. Yang kedua, rekomendasi untuk pencabutan izin di kementerian terkait. Itu kan yang berhak di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komdigi,” kata Maman saat ditemui seusai acara Bursa Wirausaha Unggulan di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Meski demikian, Maman meyakini marketplace akan mematuhi aturan baru tersebut. Menurutnya, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan para pelaku platform digital sebelum kebijakan diterbitkan.

Dia menegaskan pemerintah hanya akan turun tangan apabila terdapat pelanggaran yang merugikan pelaku UMKM. Di sisi lain, UMKM juga diwajibkan meningkatkan kualitas dan legalitas usahanya agar memiliki daya saing yang lebih baik.

“Dalam beberapa hal tertentu, apabila ada hal yang melanggar, pemerintah wajib dong ikut menertibkan. Nah begitu juga terhadap UMKM, di situ juga diwajibkan agar UMKM sudah mulai menata diri, yaitu sudah mulai mempersiapkan legalisasi dan segala macamnya. Tujuannya dalam rangka untuk meningkatkan daya saing mereka,” ujarnya.

Baca Juga

  • Pelemahan Rupiah Hantam UMKM, Menteri Maman Akui Produsen Tempe hingga Plastik Terdampak
  • Bocoran Aturan Baru UMKM: Penjual Marketplace Wajib NIB, Biaya Layanan Dipangkas 50%
  • BI Rate Naik ke 5,50%, Apindo Waspadai Lonjakan Biaya Kredit UMKM hingga KPR

Maman menyampaikan pemerintah tidak ingin mempertentangkan kepentingan marketplace dan pelaku UMKM. Sebab, keduanya merupakan bagian dari satu ekosistem yang saling bergantung. Menurutnya, keberlangsungan marketplace sangat bergantung pada aktivitas para penjual atau seller, sedangkan UMKM juga membutuhkan marketplace sebagai saluran pemasaran dan penjualan produk.

“Ekosistem ini harus kita jaga, menjadi sebuah ekosistem yang berkeadilan, yang saling support dan mendukung semua kita. Jadi semangatnya itu, agar ada 24 juta pengusaha-pengusaha mikro, kecil, dan menengah, yang beraktivitas dan berjualan di marketplace,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dramatis! Detik-Detik Evakuasi 2 Mahasiswi yang Terjebak Lift di UPN Veteran Jatim | BERUT
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo: Setelah 81 Tahun Merdeka, RI Harus Punya Mobil Buatan Sendiri
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta 13 Juni 2026, Catat Jam dan Lokasinya
• 8 jam laludisway.id
thumb
Selamatkan Kerugian Rp500 Triliun, BRIN Dorong Penerapan Teknologi Sampah Pangan
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Efek Shin Tae-yong: Marselino Ferdinan hingga Ole Romeny Berpeluang Merapat ke Persija Jakarta
• 23 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.