JAKARTA, DISWAY.ID - Tim kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyoroti adanya dugaan sejumlah kejanggalan dalam putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Mereka menilai majelis hakim melakukan berbagai kekeliruan mendasar, termasuk kesalahan dalam penerapan hukum yang berdampak pada peningkatan nilai uang pengganti yang harus dibayar klien mereka.
Dalam putusan banding tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Kerry Riza meningkat drastis menjadi sekitar Rp13,4 triliun.
Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama yang menetapkan nilai sekitar Rp2,9 triliun.
BACA JUGA:Banding Ditolak, Kerry Adrianto Riza Dihukum 15 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah resmi menjatuhkan Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Putusan banding tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Kuasa hukum Kerry Riza, Didi Supriyanto, menyebut putusan tersebut mengandung sejumlah persoalan hukum yang serius.
Menurut Didi, salah satu hal yang paling disorot adalah tidak dihadirkannya Irawan Prakoso sebagai saksi dalam proses pemeriksaan perkara di tingkat banding. Padahal, sebelumnya majelis hakim sempat menerbitkan penetapan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelum akhirnya dibatalkan.
Didi menilai keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Ia merujuk pada Pasal 290 ayat 3 KUHAP yang menurutnya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi tambahan dalam proses pemeriksaan banding.
Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi saksi yang telah diperiksa di tingkat pertama, tetapi juga memungkinkan adanya saksi baru yang diajukan terdakwa apabila dianggap relevan dengan pembuktian perkara.
Selain persoalan saksi, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar pembebanan kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun yang menjadi salah satu faktor meningkatnya total uang pengganti yang harus dibayar Kerry Riza.
Didi menilai terdapat inkonsistensi dalam penerapan hukum acara oleh majelis hakim. Ia menyoroti penggunaan ketentuan KUHAP baru dalam beberapa aspek persidangan, namun di sisi lain pengadilan tetap menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum yang menurutnya telah diajukan melewati batas waktu yang ditentukan.
- 1
- 2
- 3
- »





