Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri Listyo Sigit

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri HAM Natalis Pigai dengan pernyataan historis, yaitu membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menempati posisi dalam institusi kepolisian.

Analis politik senior, Boni Hargens menilai langkah Kapolri sebagai terobosan paradigmatik yang menandai transformasi fundamental dalam hubungan antara institusi keamanan dan masyarakat sipil dalam konteks demokrasi kontemporer Indonesia.

Baca Juga :
Jelang Piala Dunia 2026, Kapolri Kirim Peringatan Keras untuk Bandar Judi! Satgas Anti Mafia Bola 'Hidup' Lagi
Setelah Polisi Bisa Masuk Instansi Sipil, Kini Kapolri Buka Peluang Profesional Sipil Isi Jabatan di Polri

Pernyataan ini, kata dia, merupakan sinyal kebijakan yang memiliki implikasi struktural signifikan terhadap arsitektur kelembagaan kepolisian di Indonesia.

Ia menambahkan Kapolri menyambut usulan tersebut dengan membuka konsep resiprokalitas, yakni prinsip timbal balik yang memungkinkan ASN sipil masuk ke lingkungan Polri, sekaligus memberi sinyal keterbukaan institusional yang belum pernah secara eksplisit disampaikan sebelumnya.

"Gagasan ini bukan sekadar perubahan teknis administratif, melainkan pergeseran paradigma dalam cara institusi keamanan memandang dirinya dalam relasi dengan masyarakat sipil, dari pendekatan hierarkis militeristik menuju pendekatan kolaboratif demokratis," kata Boni kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2026.

Kapolri dinilai berhasil memosisikan Polri tak sekadar sebagai objek tuntutan reformasi, tetapi juga sebagai subjek aktif yang secara proaktif merangkul nilai-nilai keterbukaan sipil tanpa mengorbankan integritas dan kapasitas operasional institusi.

Ia menegaskan dalam konteks praksis demokrasi kontemporer, keterlibatan sipil dalam struktur keamanan negara merupakan indikator kematangan demokrasi. Langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik terbaik negara-negara demokrasi maju yang telah mengintegrasikan keahlian sipil ke dalam lembaga kepolisian. 

Di sisi lain kebijakan ini merupakan sesuatu yang sangat signifikan dan fundamental dalam penguatan demokrasi ke depan.

"Integrasi ASN sipil ke dalam Polri membawa sejumlah implikasi struktural dan normatif yang perlu dicermati oleh semua pemangku kepentingan, mulai dari pengacara, notaris, akademisi hukum, hingga lembaga pengawas independen," katanya.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini meletakkan fondasi bagi demokrasi Indonesia yang lebih matang, di mana lembaga keamanan negara bukan lagi entitas tertutup, melainkan bagian integral dari ekosistem pemerintahan sipil yang terbuka dan akuntabel.

"Kebijakan pembukaan jabatan Polri bagi ASN sipil ini perlu ditindaklanjuti dengan regulasi teknis yang jelas, termasuk kriteria jabatan yang dapat diisi, mekanisme seleksi, dan jaminan independensi fungsional, guna memastikan implementasi yang efektif dan berkeadilan," tuturnya.

Baca Juga :
Kapolri Blak-blakan Banyak Pejabat dan Eks Pimpinan Polri WhatsApp Minta Loloskan Anak Mereka Masuk Akpol
Polisi Bisa Isi Jabatan di BGN dan Kementan, Kapolri: Untuk Dukung Swasembada Pangan
Kapolri: Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil, Syaratnya Harus Ada Permintaan dari Kementerian

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tips Mudah Tertidur Cepat Tanpa Obat
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
KPK Sebut Abi Terima Rp 500 Juta dari Mbak Cory atas Perintah Bupati Muara Enim
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Kejar Peningkatan Kapasitas, Madusari (MOLI) Siapkan Capex Rp350 Miliar
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
60 Ribu Jemaah Haji RI Sudah Pulang, Kloter Terakhir Tiba Awal Juli
• 6 jam laludetik.com
thumb
Apple Perkenalkan iOS 27 di WWDC 2026, Ini Fitur Baru dan Daftar iPhone yang Kompatibel
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.