Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengusulkan tambahan anggaran pagu indikatif sebesar Rp1,38 triliun pada 2027 mendatang.
Kepala BPJPH Haikal Hassan menyampaikan bahwa pagu indikatif BPJPH tahun depan hanya senilai Rp327 miliar. Menurutnya, hal ini tak sepadan dengan peran BPJPH terkaut kontribusi halal value chain terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional telah mencapai sekitar 27% atau setara Rp4.900 triliun.
“Kontribusi halal value chain terhadap Produk Domestik Bruto nasional kita sudah mencapai 27%,” kata Haikal dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dia memaparkan, usulan tambahan anggaran itu akan difokuskan untuk penerbitan 3,3 juta sertifikat halal bagi pelaku UMKM, serta mendukung operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) layanan halal yang ditargetkan beroperasi di 25 provinsi.
Menurutnya, program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing UMKM domestik. Tanpa dukungan anggaran yang memadai, jumlah pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal diperkirakan turun signifikan.
Haikal menilai kondisi tersebut berpotensi membuat produk UMKM kalah bersaing dengan produk impor yang sebagian besar telah mengantongi sertifikasi halal sebelum masuk ke pasar Indonesia.
Baca Juga
- Kemenpar Gandeng BPJPH, Sertifikasi Halal 31.548 UMK Desa Wisata
- Ribuan SPPG Garut Belum Bersertifikat Halal, BPJPH Soroti Risiko Daya Saing
- Wajib Halal 2026, Barantin-BPJPH Pelototi Pengawasan Impor Pangan
“Kalau anggaran Sehati nol, maka ini adalah kehancuran bagi UMKM kita karena kalah bersaing dari produk luar negeri,” tutur Haikal.
BPJPH juga menargetkan penerbitan 200.000 sertifikat halal pada 2027 melalui skema kolaborasi dengan dunia usaha, serta pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Selain itu, BPJPH tengah menyiapkan penerapan registrasi sertifikat halal luar negeri yang diharapkan menjadi sumber penerimaan negara baru.
Indonesia disebutnya menjadi satu-satunya negara yang belum menerapkan mekanisme registrasi halal bagi produk luar negeri secara penuh.
Dengan demikian, pihaknya berharap agar usulan tambahan anggaran dalam pagu indikatif RAPBN 2027 itu dapat dipertimbangkan oleh Komisi VIII DPR RI.





