Menteri UMKM Maman Abdurrahman Menegaskan Pengurusan NIB Tidak Otomatis Membuat Pelaku Usaha Wajib Bayar Pajak

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak berkaitan dengan upaya penarikan pajak oleh pemerintah dan meminta pelaku usaha tidak ragu melakukan onboarding ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM).

Maman menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons atas kekhawatiran sebagian pelaku UMKM yang masih menganggap pengurusan NIB akan membuat mereka otomatis menjadi wajib membayar pajak.

Ia mengungkapkan, "Saya klarifikasi, mengurus NIB bukan berarti wajib bayar pajak. Enggak ada hubungannya itu."

NIB Berfungsi sebagai Identitas Resmi Pelaku Usaha

Maman menjelaskan bahwa NIB berfungsi sebagai identitas resmi bagi pelaku usaha sebagaimana kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga negara.

Ia menambahkan bahwa kepemilikan NIB memudahkan pemerintah menyalurkan berbagai program dan insentif kepada pelaku UMKM.

Menurutnya, NIB juga menjadi salah satu syarat penting untuk membuka berbagai peluang pengembangan usaha, termasuk memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan.

Selain perbankan, perusahaan fintech pada umumnya juga meminta NIB sebagai bukti legalitas usaha sebelum menyalurkan pembiayaan kepada pelaku UMKM.

NIB juga diperlukan bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pemasaran hingga ke luar negeri atau memasuki pasar ekspor.

Pemerintah Dorong Onboarding ke SAPA UMKM

Pemerintah terus mendorong pelaku UMKM untuk melakukan onboarding ke dalam SAPA UMKM yang sedang dikembangkan sebagai ekosistem layanan terpadu bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Maman menegaskan bahwa SAPA UMKM dan NIB dirancang untuk mempermudah pelaku usaha mengakses berbagai layanan pemerintah, bukan untuk memperluas basis pemungutan pajak.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah tetap memberikan berbagai insentif perpajakan kepada pelaku UMKM.

Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan pajak atau dikenakan tarif efektif nol persen.

Sementara itu, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo di Hadapan HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
• 3 jam laludisway.id
thumb
Mengenal Nonnamaxxing, Tren Gaya Hidup Santai ala Nenek Italia yang Viral di Medsos
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kronologi Eza Gionino Tonjok Roby Tremonti, Diduga Emosi Gegara Singgung Soal Harga Diri hingga Istri
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Bea Cukai gagalkan peredaran hampir 9 juta batang rokok ilegal
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Meski Harga BBM Pertamax Naik per 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Terpantau Stabil
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.