Direktur RSUD Prambanan Sleman, Ratih Susila, merespons laporan seorang ibu bernama Anastacia Niken Purwandari (36) atas meninggalnya putrinya yang berusia 3 tahun dan diduga terjadi setelah diberi tiga kali suntikan penenang sebelum CT scan. Niken melaporkan kasus itu ke Polda DIY.
Ratih mengatakan, dari hasil audit pihak rumah sakit tidak ditemukan kelalaian medis dalam kasus ini.
"Perkembangan saat ini dokter sudah diaudit medis internal dan eksternal dengan hasil dinyatakan tidak ada kelalaian medis," kata Ratih saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).
Menurut Ratih, dokter yang menangani pasien Naura juga dipanggil ke Polda DIY untuk memberikan penjelasan.
"Minggu ini dokter dipanggil ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan. Hari ini sedang berproses dilakukan pemeriksaan di Polda DIY," kata Ratih.
RSUD Undang Pihak Keluarga
Selain itu, Ratih mengatakan telah mengundang pihak keluarga dan kuasa hukum untuk memberikan penjelasan medis.
"Kami sudah mengundang pihak keluarga dan kuasa hukum sebanyak dua kali untuk kami memberikan penjelasan medis dan tentu pihak keluarga dapat mengambil salinan rekam medis. Namun pihak keluarga menyatakan belum dapat hadir ke RS," katanya.
Ratih menegaskan pihaknya terbuka apabila pihak keluarga datang ke rumah sakit dan meminta penjelasan dari dokter.
"RS sangat terbuka bila keluarga datang dan meminta penjelasan kepada dokter yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien," pungkasnya.
Polisi Diminta Objektif dan Profesional
Sebelumnya, kuasa hukum Anastacia Niken Purwandari (36), Purnomo Susanto, berharap polisi segera mendapatkan bukti tindakan medis dalam kasus tersebut.
"Kami berharap secepatnya penyelidik/penyidik bisa mendapatkan bukti-bukti lain saat dilakukan tindakan medis terhadap almarhum anak Naura Dwi Medyta Putri di RSUD Prambanan," kata Purnomo saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).
Bukti tindakan medis yang dimaksud sebagai berikut:
CCTV: Radiologi/CT, koridor radiologi, nurse station, ruang tindakan, jalur menuju ICU/IGD sejak pasien anak Naura tiba sampai dipindah ke ICU.
RME (Rekam Medis Elektronik) lengkap beserta audit trail. Semua catatan sejak pendaftaran, ruang tindakan, radiologi, ICU sampai meninggal dunia, termasuk log input/edit RME, pengguna, waktu, dan perubahan.
Catatan obat. MAR, instruksi obat, nama obat, dosis, rute, jam injeksi 1-3, pemberi, log farmasi, ampul/vial, serta nomor batch bila ada.
Lembar monitoring. TTV, SpO2, RR, nadi, tekanan darah, tingkat kesadaran, ETCO2 bila ada, alarm, dan rekaman monitor.
Code Blue/Resusitasi. Jam henti napas, panggilan bantuan, BVM, oksigen, suction, intubasi/ET, RJP, dan obat emergensi.
Rontgen/CT/Lab. Hasil CT resmi, rontgen thorax pasca-ET, gas darah, Hb serial, trombosit, PT/aPTT, gula darah, dan elektrolit.
Di sisi lain, tim penasihat hukum mengapresiasi penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY. Pihaknya berharap polisi dapat memproses kasus ini secara profesional, objektif, dan mengedepankan scientific investigation.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi tersebut, berangkat dari bukti dokumen hasil pemeriksaan radiologi dan bukti dokumen hasil pemeriksaan laboratorium yang telah kami serahkan kepada penyelidik/penyidik Ditreskrimsus Polda DIY, kami percayakan proses itu kepada Polda DIY. Kami yakin nantinya penyelidik/penyidik Ditreskrimsus Polda DIY dapat mengungkap perkara ini sehingga kebenaran dan keadilan bisa didapatkan oleh klien kami," pungkasnya.
Polda DIY Selidiki
Polda DIY juga telah memanggil sejumlah orang terkait kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan, Kabupaten Sleman.
"Terkait kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW, saat dikonfirmasi, Jumat (5/6).
"Sejauh ini, Polda DIY sudah meminta klarifikasi terhadap lima orang, yaitu orang tua korban, perangkat desa, pihak posyandu, dan tenaga medis puskesmas," katanya.
Verena mengatakan proses penyelidikan masih terus berjalan. Polisi akan memanggil beberapa saksi lainnya.
"Proses ini masih terus berjalan, dan hingga minggu depan Polda DIY dijadwalkan akan melakukan klarifikasi beberapa saksi lainnya," ujarnya.





