Hanya 2 Prajurit TNI yang Dipecat dalam Kasus Andrie Yunus, Ini Alasannya

katadata.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan militer memvonis empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan pidana penjara 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Namun, hanya dua dari empat personel TNI tersebut yang diganjar pemecatan.

Vonis tersebut bervariasi dari tuntutan oditur yakni 2,5 tahun penjara. Berikut daftar personel TNI yang divonis:

1. Sersan Dua Edi Sudarko, divonis 3 tahun penjara
2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, divonis 2 tahun enam bulan penjara
3. Kapten Nandala Dwi Prasetya, divonis 2 tahun penjara
4. Letnan Satu Sami Lakka, divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi juga dijatuhkan pidana tambahan yakni pemecatan dari militer.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider, turut s melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6) dikutip dari Antara.

Putusan hakim untuk memecat dua tentara tersebut berbeda dengan tuntutan oditur militer. Hakim beralasan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan dari Budhi dan Edi Sudarko. 

Menurut hakim, Edhi dan Budhi melakukan provokasi dengan menyarankan penganiayaan Andrie Yunus menggunakan air keras. Status dua terdakwa sebagai prajurit marinir yang mengkhianati negara dengan menganiaya Andrie juga dipertimbangkan sebagai alasan pemecatan.

Hakim mengatakan, Andrie adalah rakyat biasa dan tak boleh dipisahkan dari TNI. "Meski TNI harus memiliki sifat keprajuritan, tanpa memiliki sifat-sifat kerakyatan maka dia bukan lah prajurit yang ideal," kata Hakim Ketua.

Sedangkan beberapa hal yang memberatkan pidana empat pelaku antara lain TNI harus diisi prajurit yang profesional, mengkhianati tugas mulia TNI, hingga perbuatan tersebut menjadi atensi publik.

Faktor lainnya adalah penyiraman air keras dilakukan dengan sengaja, pidana dilakukan karena terlalu responsif terhadap pemberitaan, bentuk arogansi, hingga tindakan yang berlawanan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Hakim juga mengatakan, pertimbangan lain yang memberatkan adalah Andrie Yunus mengalami cacat berat pada mata sebelah kanan. Perbuatan terdakwa juga meninggalkan trauma.

"Hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya," kata Hakim Ketua.

Sedangkan, keadaan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim yakni para terdakwa berterus terang, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga memiliki anak dan istri yang tak bekerja hingga pernah menyelesaikan misi di Kongo dan Lebanon.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ole Romeny Bongkar Rahasia Rajin Cetak Gol di GBK
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Gaji Pemain Kuota Asia Baru Red Sparks Terungkap! Beda dengan Megawati Hangestri, Zhong Hui Langsung Dapat Bayaran Segini
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Kepengurusan Baru GP Ansor
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 10 Juni 2026, Buka di 5 Titik
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Profesi CEO Giorgio Antonio Dikritik Netizen, Momen Sarwendah Pasang Badan Jadi Sorotan
• 6 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.