Saksi Sebut Tak Hanya Bahayakan Aset Negara, Gugatan PLK ke Kemenkum Juga Salah Alamat

jpnn.com
22 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum kembali digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (10/6).

Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat, yakni Dr. Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara dari UMI.

BACA JUGA: Saksi Fakta Ungkap PLK Tidak Punya Aspek Legal Gugat Kemenkum di Sidang PTUN Jakarta

Dalam sidang, Fahri menjelaskan pencabutan status badan hukum PLK melalui SK Menkum No.AHU-08.AH.01.43/2025 bukan hanya soal administrasi.

Menurut Fahri, kasus ini berkaitan dengan politik hukum negara, kedaulatan dan kebijakan dekolonisasi.

BACA JUGA: Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Gubernur Dedi Mulyadi Minta Perlindungan Hukum ke PTUN Jakarta

PLK dicabut statusnya karena mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), organisasi era kolonial yang dibubarkan dan dilarang sejak 1960.

Landasan pencabutan adalah Perpu No. 50/1960 dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora No. 5/Prk/1965.

BACA JUGA: Walkot Farhan Klarifikasi Isu Pencabutan Status Cagar Budaya SMAN 1 Bandung

Fahri menyebut kebijakan nasionalisasi akhir 1950-an sampai awal 1960-an sejalan dengan Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945 untuk memperkuat kedaulatan dan mengurangi dominasi asing.

Fahri juga menyebut pencabutan status PLK sah karena ada putusan pidana tentang pemalsuan dokumen oleh pihak terkait.

“Dengan dasar itu, menteri punya kewenangan meninjau kembali keputusan tahun 2017 berdasarkan UU Ormas dan Permenkum. Karena sudah ada fakta hukum pidana, maka pemerintah sah meninjau ulang keputusan sebelumnya,” kata Fahri.

Dia juga menyoroti risiko hukum jika gugatan PLK dimenangkan.

Menurutnya, hal itu dapat membahayakan fasilitas publik, seperti SMA Negeri 1 Bandung yang saat ini merupakan aset negara.

"Saya melihat ada hal yang riskan. Kasus ini harus dikawal dengan benar jangan sampai aset negara bisa diklaim pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Fahri menjelaskan keputusan Ditjen AHU pada 2025 yang membatalkan pengesahan badan hukum PLK yang sebelumnya dikeluarkan pada 2017 sudah tepat.

Pembatalan tersebut didasarkan pada asas contrarius actus dan fakta hukum pidana adanya pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak yang mengurus pengesahan PLK.

"Di kemudian hari ternyata ada fakta hukum pidana, pelaku pemalsu dokumen PLK sudah dihukum penjara. Dengan demikian, secara hukum sah untuk meninjau kembali keputusan yang dikeluarkan sebelumnya," tandasnya.

Dia pun meminta majelis hakim untuk menolak seluruh gugatan PLK karena gugatan tersebut salah alamat.

"Gugatan itu salah alamat, jadi sudah selayaknya majelis hakim menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan PLK," kata Fahri. (ris/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa M 4,1 Guncang Nias Barat, BMKG: Dampak Aktivitas Megathrust
• 15 jam laludetik.com
thumb
Jusuf Kalla Menegaskan Indonesia Harus Memperkuat Riset dan Wirausaha Muda untuk Menghadapi Tantangan Global
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 11 Juni 2026
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Emas Antam Hari ini Jatuh ke Rp2,6 Juta, Terendah 5 Bulan
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
• 22 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.