jpnn.com - CIREBON - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno punya kabar gembira, khususnya buat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK setempat.
Ade mengatakan seluruh kebutuhan anggaran PPPK telah dialokasikan dalam APBD tahun berjalan.
BACA JUGA: Pembiayaan PPPK Paruh Waktu Daerah Masuk APBN, Langkah Maju
"Untuk Kabupaten Cirebon aman. Gaji PPPK sudah dianggarkan satu tahun penuh, termasuk gaji ke-13," katanya pada Rabu (10/6).
Dia menyampaikan kepastian tersebut di tengah munculnya kekhawatiran sejumlah daerah, terkait kemampuan pembiayaan PPPK akibat tingginya beban belanja pegawai.
Menurut Ade, secara nasional masih terdapat daerah yang menghadapi kesulitan membayar gaji PPPK karena keterbatasan kemampuan fiskal.
Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut tidak terjadi di Kabupaten Cirebon karena pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran PPPK selama 2026.
Ade menjelaskan rasio belanja pegawai Kabupaten Cirebon pada tahun ini mencapai 38 persen dari total APBD, naik dari 36 persen pada 2025.
Kenaikan rasio tersebut, kata dia, bukan disebabkan penambahan jumlah ASN, melainkan karena nilai APBD Kabupaten Cirebon turun dari Rp4,3 triliun pada 2025 menjadi Rp4,1 triliun pada 2026.
"Transfer ke daerah menurun sehingga memengaruhi rasio belanja pegawai. Jadi, persentasenya naik, meskipun tidak ada penambahan ASN," katanya.
Ia menambahkan dalam rapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat juga mengemuka usulan agar pembiayaan PPPK sektor pendidikan dan kesehatan ke depan, dapat ditanggung APBN guna mengurangi beban keuangan pemerintah daerah.
Menurut dia, usulan tersebut direncanakan mulai dibahas dalam penyusunan anggaran 2027 sebagai salah satu solusi untuk menjaga kemampuan fiskal daerah.
"Nanti didorong agar pembiayaan PPPPK guru dan tenaga kesehatan melalui APBN sehingga tidak membebani daerah. Itu yang sedang diusulkan untuk tahun 2027," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan




