Jakarta, VIVA – Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, merespons kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026.
Menurut Dony, keputusan menaikkan harga Pertamax dilakukan karena adanya lonjakan harga minyak mentah dunia yang berdampak langsung terhadap biaya penyediaan BBM. Sebagai produk nonsubsidi, Pertamax tidak mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah sehingga penentuan harganya mengikuti perkembangan pasar.
Dalam penyesuaian terbaru, harga Pertamax meningkat dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara Pertamax Green juga mengalami kenaikan harga dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Dony Oskaria mengatakan perubahan harga tersebut merupakan konsekuensi yang harus diambil ketika biaya pengadaan energi terus mengalami peningkatan. Jika harga tidak disesuaikan, maka beban yang harus ditanggung perusahaan akan semakin besar.
Ia menegaskan Pertamax memang tidak ditujukan bagi kelompok masyarakat penerima subsidi. Karena itu, penerapan harga yang mengikuti kondisi pasar dinilai sesuai dengan karakter produk tersebut.
"Kan memang mandatnya kalau Pertamax itu harus mengikuti harga pasar. Kalau tidak, nanti masak ditanggung terus-terusan. Itu kan untuk kelas menengah ke atas," ujar Dony, dikutip Kamis 11 Juni 2026.
Dony menjelaskan pengguna Pertamax pada umumnya berasal dari kelompok ekonomi menengah hingga atas. Oleh sebab itu, menurutnya tidak tepat jika harga BBM nonsubsidi tersebut terus dipertahankan di bawah harga pasar.
Bahkan, ia mengungkapkan harga Pertamax yang berlaku saat ini masih belum sepenuhnya mencerminkan harga keekonomian sebenarnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN itu menyebut kebijakan penyesuaian harga telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Karena itu kan untuk kelas menengah ke atas kan, itu pun sebetulnya kita hanya 50 persen dari harga riil-nya," ucapnya.
Lebih jauh, Dony berpandangan bahwa mempertahankan harga BBM nonsubsidi di bawah nilai pasar justru berpotensi menciptakan ketidakadilan. Menurutnya, masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik tidak seharusnya memperoleh manfaat dari kebijakan yang pada akhirnya membebani kelompok masyarakat lain.
Ia menegaskan aturan yang berlaku juga mengharuskan BBM nonsubsidi mengikuti perkembangan harga pasar.





