Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Revisi UU Polri) memperkuat profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, pengesahan UU Polri ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Harapan masyarakat terhadap Polri hari ini bukan sekadar penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pelayanan yang adil dan humanis," kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Legislator PKB ini menilai pengesahan UU tersebut diharapkan Polri semakin dekat dan dipercaya oleh masyarakat. Ia menyebut perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara pandang.
"Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat," ujar Abdullah.
"UU Polri yang baru ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara," sambungnya.
Lewat UU Polri sekarang, katanya, Kompolnas memiliki wewenang lebih besar dalam memantau proses penegakan hukum. Ia memastikan transparansi dan akuntabilitas institusi Polri diprioritaskan dalam UU tersebut.
"Penguatan Kompolnas diharapkan dapat mendukung pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian," ujar Abdullah.
Diketahui, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kemarin, Selasa (9/6/2025). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.
(dwr/fca)





