BNN Mengamankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok dan Mewajibkan Rehabilitasi Rawat Jalan

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 10 warga negara Indonesia (WNI) yang teridentifikasi positif narkoba setelah kembali dari Bangkok, Thailand, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berdasarkan hasil Operasi Sekuens Sapu Bersih Narkotika yang dilaksanakan secara terpadu pada Senin, 8 Juni 2026.

Operasi Gabungan dan Hasil Pemeriksaan

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa operasi berlangsung mulai pukul 17.30 hingga 21.30 WIB dengan melibatkan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Ia mengungkapkan, “Sepuluh orang WNI ini dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, meliputi metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat lainnya.”

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus pada 3 Juni 2026 ketika tim gabungan mengamankan dua warga negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kilogram yang diduga berasal dari Thailand.

Suyudi mengatakan, “Selain itu kegiatan ini adalah sebagian dari kegiatan menjelang Hari Anti Narkotika Internasional 2026 sebagai upaya memperketat pengawasan pintu masuk negara.”

Berdasarkan pengembangan kasus dan informasi yang diperoleh, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap kedatangan penerbangan dari Bangkok pada Senin malam.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 10 orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal.

Empat penumpang lainnya dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika maupun zat adiktif.

BNN menyebutkan 10 penumpang yang dinyatakan positif berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA.

Barang Bukti dan Langkah Penanganan

Saat memeriksa barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin di dalam koper milik HP.

Ketamin tidak tergolong sebagai narkotika, namun petugas tetap melakukan pendalaman kasus dan uji laboratorium terhadap barang tersebut.

Suyudi menjelaskan, “Setelah asesmen dan gelar perkara, mereka dikategorikan sebagai penyalahguna kategori ringan atau coba pakai. Langkah yang diambil adalah rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang, disertai kewajiban wajib lapor.”

Pada Rabu, 10 Juni 2026, para penyalahguna tersebut dipulangkan dengan ketentuan wajib mengikuti program rehabilitasi rawat jalan dan memenuhi kewajiban wajib lapor.

Suyudi menegaskan, “Menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika adalah hal yang mulia dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa.”


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Sita Uang dan Dokumen dari Ruang Wamen Imipas
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Daftar Kasus Badal Haji Ilegal, Dam Bermasalah, hingga Penyelundupan Jemaah saat Haji 2026
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Trump Makin Jengkel dengan Ulah Netanyahu
• 22 jam laludetik.com
thumb
Tsingshan Gandeng UNIDO Dorong Pengembangan Nikel Hijau di Indonesia
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Truk Terguling Dekat Flyover Pesing Jakbar, Muatan Biji Plastik Berserakan
• 18 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.