Pegawai Kementerian HAM Kini Bisa Berpraktik Jadi Mediator Nonhakim

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan pegawainya kini bisa mendapat pengakuan resmi untuk menjadi mediator nonhakim. Mereka yang dapat berpraktik ialah hanya bagi yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) sebagai mediator nonhakim dari pengadilan negeri setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi mediator.

"Kami boleh berbangga karena hasil pelatihan mediator yang kami lakukan untuk pegawai di KemenHAM kini sudah mendapat pengakuan resmi dari pengadilan dan sudah bisa berpraktik sebagai mediator nonhakim," kata Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (Pusbang SDM) Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Aditya Sarsito Sukarsono dilansir Antara, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Menham Ingatkan Kampus Cetak Generasi Peka HAM, Tak Sekadar Cerdas Akademik

Aditya mengatakan pencapaian tersebut menunjukkan hasil nyata dari program pengembangan kompetensi yang selama ini dijalankan lembaganya.

Menurut dia, pencapaian tersebut membuktikan bahwa pendidikan dan pelatihan yang diberikan tidak hanya menghasilkan sertifikat kompetensi, melainkan juga membuka peluang bagi pegawai untuk berkontribusi langsung dalam penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi.

Salah satu pegawai yang telah memperoleh SK mediator non-hakim, Anis Ratna Ningsih,yang mendapatkan penetapan sebagai mediator nonhakim pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aditya menilai keberhasilan tersebut mencerminkan meningkatnya kapasitas aparatur Kementerian HAM dalam bidang penyelesaian konflik dan sengketa secara damai, efektif, dan berkeadilan.

Ia mengatakan kompetensi mediasi memiliki keterkaitan erat dengan upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia karena mengedepankan dialog serta penyelesaian masalah secara konstruktif.

Baca juga: SD di NTT Diduga Digusur untuk Kopdes Merah Putih, Menteri Pigai: Tidak Boleh!

Selain menjadi capaian individu, kata dia, keberhasilan pegawai memperoleh SK mediator nonhakim juga menunjukkan efektivitas program pengembangan kompetensi yang dilaksanakan Pusbang SDM HAM.

"Kami terus berkomitmen untuk mengembangkan SDM HAM di Indonesia di semua lini dan bidang kehidupan agar apa yang menjadi tujuan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto mengenai pembangunan berlandaskan hak asasi manusia benar-benar bisa terwujud," ujarnya.




(fca/fca)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupiah Melemah, Mahasiswa Surabaya Demo Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Dicopot
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Menteri Imipas Ingatkan Jajaran: Yang Masih Aneh-Aneh Berhenti
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Survei Adidaya Institute: Serius Berantas Korupsi, Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Syukuran Suporter Persib di Banten Diserang: 2 Orang Luka, Balita Terinjak
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Akan Perbaiki 350-400 RS di Indonesia Dalam 3 Tahun
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.