Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Harus Berdasarkan Permintaan Instansi dan Mekanisme Resmi

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur kepolisian hanya akan dilakukan apabila terdapat kebutuhan dari instansi yang mengajukan permintaan serta melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penempatan Harus Sesuai Kebutuhan dan Aturan

Pernyataan tersebut disampaikan Listyo Sigit Prabowo sebagai tanggapan atas pengesahan perubahan Undang-Undang Polri yang turut mengatur usia pensiun serta penugasan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

Ia mengungkapkan bahwa Polri sejak awal membuka ruang yang bersifat resiprokal terkait penempatan personel di luar struktur organisasi.

"Di sisi kami tentunya membuka ruang terhadap resiprokal untuk apabila Polri ditempatkan di luar struktur, juga ruang itu kita berikan," ungkapnya.

Kapolri menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tidak dilakukan secara sepihak oleh institusi kepolisian.

Proses tersebut harus diawali dengan adanya permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan.

Pengisian jabatan juga wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Sepanjang ada permintaan, kemudian melalui kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian PAN-RB, melalui mekanisme open bidding ataupun mekanisme yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang ada, tentunya tahapan itu akan kita ikuti," ujarnya.

Tidak Ada Penempatan Tanpa Permintaan Instansi

Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak akan menempatkan ataupun mendorong anggotanya mengisi jabatan sipil apabila tidak ada kebutuhan atau permintaan dari instansi terkait.

"Namun sepanjang tidak ada permintaan, juga kita Polri tidak akan menempatkan atau mendorong. Karena memang konsepnya adalah seperti itu," katanya.

Ia menambahkan bahwa aturan turunan dari Undang-Undang Polri yang baru disahkan akan menjadi pedoman lebih lanjut dalam pelaksanaan ketentuan mengenai penempatan personel tersebut.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa perubahan Undang-Undang Polri dirancang untuk menyempurnakan berbagai pengaturan setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Samsat Keliling Cibinong Hadir Permudah Bayar Pajak Kendaraan Warga Bogor
• 21 jam lalurealita.co
thumb
Update Harga BBM Pertamina, Shell, BP AKR, dan Vivo usai Kenaikan Pertamax 10 Juni 2026
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Hari-Hari Ini di RI Terasa Makin Mahal, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KSAD: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Gus Ipul Usul Tambahan Anggaran Rp 22,49 T untuk Program Bansos-Sekolah Rakyat
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.