Respons KPK soal Nama Fitroh Rohcahyanto Terseret Kasus Dugaan Korupsi BGN

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membantah keras narasi media sosial yang mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

Fitroh menegaskan dirinya tidak mengenal secara personal maupun berkomunikasi dengan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

BACA JUGA: Partai Demokrat Bantah Kabar soal AHY Terkait dengan Sony Sonjaya di Kasus BGN

“Terkait salah satu pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang disebut memiliki yayasan serta dikaitkan dengan perkara MBG dan salah satu tersangka, yaitu Sony Sanjaya, kami sampaikan bahwa Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal Sony Sanjaya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Budi mengatakan yayasan terkait Fitroh telah dibentuk sebelum adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BACA JUGA: Pengacara Ungkap Kondisi Sony Sonjaya Setelah Jadi Tersangka Korupsi Program MBG, Hmm..

“Yayasan ini fokus bergerak dalam berbagai kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” katanya.

Ia juga mengatakan Fitroh tidak menerima ataupun mendapatkan manfaat materiil dari aktivitas yayasan tersebut.

BACA JUGA: Pengacara Ungkap Alasan Sony Sonjaya Jadi JC Kasus Korupsi Program MBG, Ternyata...

Pada kesempatan berbeda, Fitroh secara pribadi menyatakan tidak mengenal mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya ataupun terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung.

“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony, dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik, karena saya tidak bisnis dapur,” kata Fitroh saat dihubungi para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Untuk kasus tersebut, pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Menurut Kejagung, salah satu modus eks pimpinan BGN tersebut adalah menunjuk sejumlah yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk bisa menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka kemudian disebut menerima manfaat dari yayasan-yayasan tersebut.

Selain itu, Kejagung menduga mereka melakukan mark up atau penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan keuangan negara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi saat Registrasi Paylater, Kenali Modus dan Cara Menghindarinya
• 23 jam lalumediaapakabar.com
thumb
DEN Kaji Swasta Bisa Danai Cadangan Penyangga Energi, Pakai Tangki yang Nganggur
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Hari Ini Berpotensi Menguat, Pantau Pergerakan Saham AMMN, MINA hingga WIFI
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Kata Pemerintah dan DPR soal Harga Pertamax Naik, PDI-P Kecewa
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Tabung Oksigen Terlempar dari Area Perusahaan, Timpa Warung di Cilincing Jakut
• 19 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.