Fenomena anti-nikah di kalangan generasi muda semakin menarik perhatian, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga broken home. Angka perceraian di Indonesia terus meningkat dengan lebih dari 450.000 kasus pada 2024, namun dampak perceraian tidak hanya dirasakan pasangan yang bercerai melainkan juga terbawa oleh anak-anak mereka hingga dewasa dalam bentuk trauma yang memicu sikap enggan untuk menikah.
Banyak individu dari keluarga broken home yang secara sadar atau tidak sadar menghindari komitmen pernikahan bukan karena pilihan gaya hidup modern semata, melainkan sebagai bentuk mekanisme pertahanan psikologis akibat luka masa kecil yang belum sembuh dari menyaksikan pertengkaran dan perpisahan orang tua mereka.
Menurut dr. Azimatul Karimah, Sp.KJ dari Fakultas Kedokteran Jiwa Universitas Airlangga, ketika anak menyaksikan pertengkaran kedua orang tua merupakan sebuah ingatan yang kurang menyenangkan di dalam hidupnya, apalagi ketika pertengkaran tersebut berlangsung lama. Seorang anak yang melihat kejadian semacam itu akan mengalami perasaan insecure atau rasa tidak aman yang seharusnya didapatkan dari kedua orang tuanya, dan perasaan inilah yang kemudian mereka rasakan terhadap calon pasangan nanti.
Melalui proses belajar dari melihat, mendengar, dan mengalami kejadian yang menimpa orang tua, anak mulai berpikir dan mengantisipasi munculnya kejadian serupa pada pernikahan mereka kelak, sehingga rasa takut dan cemas hal itu akan berulang membuat mereka ragu-ragu untuk membuat keputusan penting dalam hidup seperti menikah.
Profesor Sri dari Universitas Muhammadiyah Surakarta yang membimbing penelitian tentang topik ini menjelaskan bahwa orang dewasa muda yang berasal dari keluarga broken home sering kali memiliki pandangan negatif tentang keluarga dan hubungan pasangan. Dalam keluarga yang penuh ketegangan dan ketidaknyamanan seperti itu, mereka melihat pernikahan sebagai sesuatu yang menakutkan dan berpotensi menyakiti.
Meskipun sebagian dari mereka sebenarnya memiliki keinginan untuk menikah, ketakutan sering kali lebih dominan dibandingkan keinginan tersebut, sehingga ada yang ketika hubungan mulai serius justru mundur dari hubungan tersebut dan merasa belum siap untuk membangun komitmen jangka panjang karena latar belakang keluarga yang broken home.
Trauma ini memicu kecemasan multidimensional yang mencakup empat aspek utama dalam kehidupan seseorang. Kecemasan afektif ditandai oleh ketakutan emosional, rasa cemas, dan kekhawatiran berlebihan terhadap pernikahan, sementara kecemasan kognitif muncul melalui pikiran negatif mengenai kegagalan rumah tangga, ketidakmampuan mempertahankan hubungan, dan trauma dari pengalaman keluarga.
Kecemasan perilaku meliputi penghindaran topik pernikahan, penundaan komitmen, serta menjaga jarak dari pasangan, dan kecemasan fisiologis terlihat melalui gangguan tidur, jantung berdebar, perubahan nafsu makan, dan kelelahan. Temuan ini menekankan perlunya intervensi psikologis komprehensif termasuk konseling, edukasi relasi sehat, dan dukungan sosial untuk membantu individu dari keluarga broken home mengenali pola kecemasan dan membangun kesiapan emosional menghadapi pernikahan.
Anak yang tumbuh dalam keluarga broken home sering mengalami perubahan emosional yang tidak menentu dan cenderung negatif setelah orang tuanya bercerai, serta kehilangan rasa aman yang seharusnya didapat dari figur orang tua. Mereka belajar model hubungan yang terdistorsi karena anak belajar bahwa pernikahan sama dengan konflik dan penderitaan, serta experiencing ketakutan ditinggalkan yang menjadi akar ketakutan menikah karena kekhawatiran akan ditinggalkan seperti yang dialami orang tua.
Selain itu, mereka juga mengalami hipervigilans dalam hubungan karena selalu waspada terhadap tanda-tanda konflik seperti yang terjadi pada orang tua, dan cenderung menjadi pemalu, menarik diri, sulit beradaptasi dengan lingkungan baru, serta kurang semangat.
Perasaan takut akibat trauma sebaiknya diceritakan kepada psikolog atau psikiater untuk menjalani proses trauma healing yang membimbing klien pada penerimaan secara kognitif, emosi, dan perilaku, sementara konseling pra-nikah bersama calon pasangan membantu membangun komunikasi dan rasa percaya sehingga pengalaman pahit masa lalu dapat dilalui bersama.
Penelitian dari Universitas Tarumanagara menekankan bahwa penting bagi orang tua untuk menyadari dampak keputusan yang mereka ambil terhadap anak, karena apabila sebuah pernikahan yang mengalami perceraian tidak meninggalkan seorang anak maka tidak akan menimbulkan luka psikologis bagi sang anak, yang menegaskan bahwa anak adalah pihak yang paling rentan dalam perceraian.
Karakter anti-nikah pada korban broken home bukan sekadar pilihan pribadi atau tren gaya hidup modern melainkan mekanisme pertahanan diri yang terbentuk dari trauma masa kecil yang belum disembuhkan. Dengan pemahaman yang tepat, dukungan profesional, dan proses trauma healing yang benar, individu dari keluarga broken home tetap dapat membangun hubungan sehat dan siap memasuki pernikahan dengan kesiapan emosional yang matang, karena pada dasarnya mereka bukanlah takut menikah tetapi takut mengalami rasa sakit yang sama seperti yang dialami orang tua mereka.





