Liputan6.com, Jakarta - Polsek Cimanggis berhasil mengungkap kasus perampokan yang dialami ibu dan anak di wilayah Sukamaju Baru, Tapos, Depok, pada Senin, 8 Juni 2026. Tersangka berinisial DR berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan Polsek Cimanggis berdasarkan sejumlah petunjuk yang dimiliki. DR merupakan tersangka yang melakukan pencurian dengan kekerasan dan melukai dua korban, yakni ibu dan anak.
Advertisement
“Terdapat dua tersangka, satu tersangka sudah diamankan, dan satu tersangka lain sedang dalam pengejaran,” ujar Jupriono, Kamis (11/6/2026).
Jupriono menjelaskan, tersangka DR melakukan pencurian secara acak dan menyasar rumah korban. DR mencoba memasuki rumah korban dengan cara memanjat pagar dan membuka kunci yang menempel di dalam rumah.
“Jadi tangannya yang masuk, kemudian membuka kunci yang memang kondisinya masih tergantung di pintu, untuk tersangka DPO berjaga di luar rumah,” jelas Jupriono.
Tersangka DR masuk ke dalam rumah untuk mencari barang berharga korban, salah satunya handphone. Melihat adanya parang yang terpajang di dalam rumah korban, tersangka mengambil parang tersebut untuk berjaga diri.
“Tersangka ini mengambil parang dan memasuki kamar lain,” terang Jupriono.
Tersangka memasuki kamar anak korban yang masih terjaga atau belum tidur, sehingga aksinya diketahui anak korban. Melihat tersangka memasuki kamar, anak korban berteriak sehingga tersangka melakukan kekerasan kepada anak korban.
“Saat itu tersangka DR sudah memegang parang, sehingga terjadi kekerasan pada korban,” ucap Jupriono.




