Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengajuan tersangka yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Kejagung sedang mempelajari permohonan JC tersebut.
"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan Rabu (10/6/2026).
Syarief mengatakan tim penyidik tidak memiliki tenggat waktu dalam menganalisis permohonan JC. Dia mengatakan penyidik terus menganalisis alat bukti.
"Nggak ada (batas waktu), kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain," jelas Syarief.
(ond/haf)





