Jakarta, VIVA – Pemerintah membantah tudingan bahwa kenaikan harga Pertamax adalah akibat Pertamina tidak mampu lagi menahan harga jualnya, di tengah lonjakan harga minyak dunia saat ini.
Hal itulah yang diduga menjadi penyebab lonjakan harga jual Pertamax dari sebelumnya Rp 12.300 per liter menjadi Rp 16.250 per liter, dan Pertamax Green dari Rp 12.900 per liter menjadi Rp 17.000 per liter.
Chief Operating Officer (COO) Danantara/Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria menjelaskan, karena Pertamax adalah jenis BBM non-subsidi, maka aturannya mengatakan bahwa harganya pun mengikuti harga pasar.
"Karena memang bahwa di undang-undangnya, untuk yang non-subsidi itu mengikuti harga pasar," kata Dony di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
- Istimewa
Harga pasar yang dimaksud Dony itu ditegaskannya juga mengacu pada harga minyak dunia. "Ini (harga Pertamax) dinaikin itu karena memang sesuai sama harga minyak dunia. Kecuali kita menaikkan, melebihi," ujar Dony.
Bahkan, Dony memastikan bahwa harga Pertamax yang berlaku saat ini masih di bawah harga jual yang seharusnya.
"Itu pun sebetulnya di bawah nilai yang seharusnya kita bebankan," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Pertamina Patra Niaga telah mengumumkan soal kenaikan harga Pertamax, dari sebelumnya Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter. Serta, kenaikan harga Pertamax Green 95, dari Rp 12.900 menjadi Rp 17.000 per liter.
"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut perusahaan, penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green diputuskan berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator, dan dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.
Roberth menyampaikan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal," ujarnya.





