JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut tersanga baru tersebut yakni mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH.
"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik atas lima alat bukti yang sah, penyidik telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara ini, yaitu FH," ungkap Ade dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Bareskrim Polri Tahan Eks Direktur PT DSI Terkait Dugaan Penipuan
Menurur penjelasannya, FH merupakan pendiri dan penasihat PT DSI yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014–2017.
FH juga tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, dan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022.
Ade mengarakan, penetapan tersangka terhadap FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya dalam kasus penggelapan PT DSI itu.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan sederet peran FH dalam perkara tersebut. Yakni FH diduga berperan sebagai pendiri dan penasihat perusahaan, pemilik saham nominee tanpa penyetoran modal.
FH diduga juga aktif mengikuti rapat pengembangan perusahaan, mencari calon pemodal, serta mengetahui adanya kampanye proyek fiktif yang diunggah melalui situs dan aplikasi PT DSI.
"Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dananya," jelasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- kasus pt dsi
- penipuan
- tppu
- tersangka baru pt dsi
- bareskrim polri
- peran tersangka baru





