SUARA Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam rapat dengan Komisi II DPR kemaren seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah pusat.
Maluku Utara membutuhkan tambahan sekitar Rp 150 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima tidak mencukupi.
Maluku Utara bukan kasus tunggal. Setidaknya 39 daerah menghadapi persoalan serupa. Mereka kesulitan memenuhi kewajiban membayar PPPK yang telah direkrut melalui kebijakan nasional.
Persoalan ini membuka kembali perdebatan lama yang belum pernah benar-benar selesai: sampai di mana batas tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sistem desentralisasi Indonesia?
Masalahnya bukan sekadar kekurangan anggaran. Yang sedang diuji sesungguhnya adalah konsistensi desain hubungan fiskal antara pusat dan daerah.
PPPK lahir bukan dari inisiatif daerah. Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda nasional reformasi birokrasi, penataan tenaga honorer, sekaligus perluasan kesempatan kerja.
Baca juga: Pasang Sabuk Pengaman, Ekonomi Sedang Mengerem
Rekrutmen dilakukan berdasarkan kebijakan yang dirancang dan didorong oleh pemerintah pusat. Karena itu, ketika daerah mengalami kesulitan membayar gaji PPPK, persoalannya tidak bisa serta-merta dilimpahkan sebagai kegagalan daerah mengelola keuangan.
Di sinilah muncul pertanyaan mendasar. Apakah adil jika daerah diwajibkan menanggung beban yang lahir dari kebijakan nasional tanpa dukungan fiskal yang memadai?
Dalam teori desentralisasi, terdapat prinsip sederhana, tetapi sangat penting: money follows function. Kewenangan harus diikuti pembiayaan.
Ketika pemerintah daerah diberi tugas dan tanggung jawab, sumber daya keuangan yang cukup juga harus tersedia.
Masalahnya, prinsip itu sering kali tidak berjalan utuh dalam praktik.
Daerah diberikan kewenangan besar untuk mengelola pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan dasar lainnya.
Namun kapasitas fiskal setiap daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) besar, tetapi tidak sedikit yang masih bergantung pada transfer dari pusat.
Ketika transfer tersebut mengalami penyesuaian, sementara beban belanja pegawai meningkat, ruang fiskal daerah menjadi semakin sempit.
Dampak pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang mulai dirasakan sejak 2025 kini muncul ke permukaan.





