JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) berhasil membongkar sejumlah dugaan pelanggaran selama penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Pelanggaran tersebut antara lain, dugaan penipuan pembayaran dam, penipuan badal haji dan kurban, serta penyusupan jemaah tanpa visa yang hendak masuk ke Arafah.
Baca juga: Tiba dari Tanah Suci, 7 Orang Diperiksa di BIJB Kertajati Terkait Dugaan Penipuan Dam Haji
Tidak tinggal diam, Kemenhaj melakukan ikhtiar dengan menertibkan pelaksanaan ibadah haji untuk melindungi jemaah sekaligus tata kelola perhajian.
“Sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah dan komitmen dalam menjaga tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi,” kata Jubir Kemenhaj Ichsan Marsha, Selasa (9/6/2026).
Lalu apa saja bentuk pelanggaran dan langkah hukumnya?
Dugaan Penipuan DamKasus pertama berkaitan dengan pelanggaran pembayaran denda dam yang seharusnya melalui Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk oleh Arab Saudi.
Kasus tersebut melibatkan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) kedapatan menyetorkan dana dam jemaah kepada mukimin (WNI yang bermukim di Arab Saudi) demi keuntungan pribadi.
Setelah upaya pembinaan, ada sejumlah KBIHU yang mengembalikan dana dan menyetorkannya ke Adahi meski ada pula yang tidak bersedia mengambalikan dana.
Baca juga: Kemenhaj Ungkap Ciri Badal Haji Fiktif, Tarif Rp 10 Juta Dinilai Tak Masuk Akal dan Mencurigakan
Jubir Kemenhaj Ichsan Marsha mengungkap salah satu kasus melibatkan seorang mukimin (WNI yang bermukim di Arab Saudi) bernama Muhtar.
Dia diduga penipuan badal haji fiktif dan penggelapan uang kurban atau dam jemaah asal Merauke sebesar Rp 306,8 juta.
"Muhtar diduga menggelapkan uang badal dan kurban milik jemaah asal Merauke dari Kloter UPG-29) sebanyak Rp 306,8 juta. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah pada 2 Juni 2026 di Hotel Safwat Alsharooq, Mekkah," kata Ichsan dalam keterangan pers resmi, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Pemerintah Akui Layanan Kesehatan dan Penanganan Jemaah Haji 2026 Belum Memuaskan
Ichsan menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengusut kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Muhtar tersebut.
"Kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan," tegas Ichsan.
Penipuan Badal HajiWakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap kasus lainnya yakni dugaan praktik penipuan dam sekaligus badal haji yang berhasil dibongkar Tim Perlindungan Jemaah PPIH bersama KJRI.
Dahnil mengatakan, transaksi praktik penipuan dam dan badal haji oleh salah satu KBIHU asal Jawa Barat mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.





