TAUD Respons Vonis 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Tak Berpihak Kepada Korban

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Aktivis KontraS, Andrie Yunus merespons terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kepada empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap kliennya. (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Aktivis KontraS, Andrie Yunus merespons terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kepada empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap kliennya.

Anggota TAUD Nabil Hafizurrahman menyebut, putusan tersebut tidak berpihak kepada korban, dalam hal ini Andrie Yunus.

"Kami menilai ini vonis yang tidak berpihak kepada korban, dan disusun dengan pertimbangan hukum yang tidak logis," tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga: 4 TNI Penyiram Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

Sebab, vonis maksimal tiga tahun yang diberikan kepada salah satu pelaku dinilai sangat singkat, dan tidak sebanding dengan kondisi yang dialami Andrie usai penyiraman air keras.

"Kenapa tidak berpihak kepada korban? Pertama 3 tahun ini waktu sebentar, sedangkan Andrie Yunus menurut keterangan dokter itu akan cacat permanen, fungsi-fungsi tubuhnya mungkin juga tidak optimal," ujarnya.

"Sedangkan terdakwa divonis 3 tahun ada juga yang dipecat ada juga yang tidak dipecat. Sehingga ada rasa ketidakadilan yang, kalau kata hakim seakan-akan ini seimbang, padahal ini tidak seimbang," sambungnya.

Kemudian, TAUD juga menilai pertimbangan hukum dalam vonis empat pelaku tersebut diduga dibuat secara gelondongan. Di mana pihaknya belum menemukan analisis unsur Pasal terhadap dakwaan primer dan dakwaan subsider, yang akhirnya dijatuhkan di dakwaan yang paling subsider.

"Setidaknya saya belum menemukan analisis unsur Pasal terhadap dakwaan primer, kemudian subsider, lebih subsider ya yang dijatuhkan gitu ya, yang tiba-tiba dakwaan primer itu tidak terbukti yang akhirnya membebaskan, dakwaan subsider tidak terbukti yang akhirnya membebaskan, kemudian di dakwaan selanjutnya," jelasnya.

"Setidaknya dalam pertimbangan hukum kami tidak menemukan unsur Pasal-Pasal itu, kami menilai pertimbangan hukumnya dibuat secara gelondongan," lanjutnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • taud
  • penyiraman air keras andrie yunus
  • terdakwa 4 anggota tni
  • pelaku penyiraman air keras
  • vonis
  • vonis terdakwa
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dokter: Anak Tiba-tiba Nungging saat Beraktivitas Bisa Jadi Tanda Perut Kembung
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Alasan Maling Motor di Bogor Kabur dari Polsek, Tertangkap Lagi Usai 4 Hari
• 2 jam laludetik.com
thumb
Klarifikasi Ibunda Ratu Sofya: HAS Pictures Sudah Lunasi Seluruh Pembayaran
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Ojol Kecelakaan Saat Lewat Genangan "Abadi" di Jaksel, HP Hancur Sampai Tak Bisa Kerja
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Tak Sampai 30 Liter, Isi Pertamax Suzuki S-Presso Sekarang Rp 400 Ribuan
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.