JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Aktivis KontraS, Andrie Yunus merespons terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kepada empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap kliennya.
Anggota TAUD Nabil Hafizurrahman menyebut, putusan tersebut tidak berpihak kepada korban, dalam hal ini Andrie Yunus.
"Kami menilai ini vonis yang tidak berpihak kepada korban, dan disusun dengan pertimbangan hukum yang tidak logis," tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: 4 TNI Penyiram Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara
Sebab, vonis maksimal tiga tahun yang diberikan kepada salah satu pelaku dinilai sangat singkat, dan tidak sebanding dengan kondisi yang dialami Andrie usai penyiraman air keras.
"Kenapa tidak berpihak kepada korban? Pertama 3 tahun ini waktu sebentar, sedangkan Andrie Yunus menurut keterangan dokter itu akan cacat permanen, fungsi-fungsi tubuhnya mungkin juga tidak optimal," ujarnya.
"Sedangkan terdakwa divonis 3 tahun ada juga yang dipecat ada juga yang tidak dipecat. Sehingga ada rasa ketidakadilan yang, kalau kata hakim seakan-akan ini seimbang, padahal ini tidak seimbang," sambungnya.
Kemudian, TAUD juga menilai pertimbangan hukum dalam vonis empat pelaku tersebut diduga dibuat secara gelondongan. Di mana pihaknya belum menemukan analisis unsur Pasal terhadap dakwaan primer dan dakwaan subsider, yang akhirnya dijatuhkan di dakwaan yang paling subsider.
"Setidaknya saya belum menemukan analisis unsur Pasal terhadap dakwaan primer, kemudian subsider, lebih subsider ya yang dijatuhkan gitu ya, yang tiba-tiba dakwaan primer itu tidak terbukti yang akhirnya membebaskan, dakwaan subsider tidak terbukti yang akhirnya membebaskan, kemudian di dakwaan selanjutnya," jelasnya.
"Setidaknya dalam pertimbangan hukum kami tidak menemukan unsur Pasal-Pasal itu, kami menilai pertimbangan hukumnya dibuat secara gelondongan," lanjutnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- taud
- penyiraman air keras andrie yunus
- terdakwa 4 anggota tni
- pelaku penyiraman air keras
- vonis
- vonis terdakwa





