Grid.ID - Kronologi pesta gay di Karawang mendadak jadi sorotan. Pihak kepolisian bahkan berhasil menciduk lima tersangka.
Dari lima terduga pelaku berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20) tersebut, tiga di antaranya berhasil diringkus di kediaman masing-masing pada Selasa (9/6/2026) dini hari.
Kronologi Pesta Gay di Karawang Terungkap
Mulanya, kejadian diketahui berlangsung pada hari Sabtu (6/6/2026) malam. Dimana para pelaku dan satu orang saksi berinisial SA berkumpul di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
Setelahnya pelaku R mendapat info bahwa IH sedang berada di Theatere Night Mart Karawang. Alhasil rombongan langsung ke lokasi yang berada di Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari tersebut sekitar pukul 00.00 WIB.
Namun karena di lokasi penuh, mereka lantas berniat mencari tempat lain, namun IH kembali menghubungi R dan mengabarkan bahwa ada meja yang kosong. Dan ya, di sana lah mereka mulai mengkonsumsi alkohol sampai mabuk.
"Di sanalah kemudian mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga menyebabkan para terduga pelaku dalam kondisi mabuk," jelas AKP Herwita dikutip Grid.ID dari TRIBUNNEWSDEPOK.COM, Rabu (10/6/2026).
Setelahnya, aksi para terduga pelaku semakin brutal dan diduga nekat melakukan tindak pidana kesusilaan. Mereka berpelukan dan berciuman sesama jenis di tengah keramaian tempat hiburan tersebut.
Aksi itu kemudian direkam oleh S dan diunggah melalui ke status WhatsApp miliknya.
Tak lama berselang, saksi lain berinisial ILR memublikasikan ulang (repost) video tersebut hingga akhirnya menyebar luas dan viral di media sosial.
"Masyarakat memberikan berbagai tanggapan negatif atas video tersebut. Kami pun segera bergerak setelah menerima aduan dari masyarakat terkait kejadian yang meresahkan ini," tambah AKP Herwita
Sementara itu, terkait kasus kronologi pesta gay di Karawang yang terungkap, Kepolisian Resor (Polres) Karawang menetapkan lima tersangka buntut video viral itu.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi-saksi hingga pencarian identitas pria dalam video yang viral.
"Jadi, total lima yang sudah berhasil kami amankan," ujar Fiki dikutip dari Kompas.com.
Kelimanya juga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Adapun ancaman hukumannya 1 tahun 6 bulan penjara. (*)
Artikel Asli




