Sony Sonjaya Bisa Dapat Perlindungan Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG, LPSK Beberkan Syarat Utamanya

tvonenews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap tersangka Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG), bisa mengajukan permohonan perlindungan sebagai Justice Collaborator.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengatakan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan perlindungan sebagai JC apabila memenuhi kriterianya.

“Bisa saja beliau ajukan sebagai JC. Tetapi beliau tetap harus melengkapi persyaratan pengajuan selaku JC dan memenuhi kriteria sabagai JC,” kata Susi, saat dihubungi, Rabu (10/6/2026).

Lebih lanjut, Susi membeberkan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi apabila Sony hendak mengajukan JC, diantaranya yaitu mengenai kronologi kasus dan salinan berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal ini juga tercantum dalam UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku.

“Secara administrasi, bisa mengajukan surat permohonan dilengkapi dengan fotokopi identitas diri, kronologi kasus, salinan BAP, dan dokumen lainnya yang terkait,” terang Susi.

Selain itu, secara substansi, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan perlindungan sebagai JC apabila bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang terjadi.

“Secara substansi yang bersangkutan, bukan pelaku utama, memiliki keterangan atau informasi penting untuk mengungkap kejahatan yang diketahuinya, ada ancaman atau potensi ancaman atau kekhawatiran atas keselamatan dirinya dan keluarganya, bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan, dan bersedia mengembalikan harta atau aset kekayaan hasil kejahatan,” terangnya.

Sebelumnya, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), mengajukan Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung RI.

Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti mengatakan, pengajuan JC ini dilakukan lantaran kliennya ingin mengungkap pihak yang terlibat dalam korupsi MBG ini.

“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami dimana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC. Kenapa kita lakukan JC? Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yg terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ungkap Krisna, kepada wartawan, Senin (8/6/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pejabat Elite Iran Dikabarkan Jadi Target, Netanyahu Perintahkan Persiapan Skenario Terburuk
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
Ombudsman RI Minta Badan Gizi Nasional dan Kemenimipas Patuh Administrasi Total
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Bidik Ekspansi Global, ELPI Bentuk Anak Usaha di Singapura 
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Pasca Kenaikan Pertamax, Bagaimana dengan Harga Kebutuhan Pokok?
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kubu UIN Jakarta Tanggapi Video Viral Soal Kegiatan Visitasi dan Sosialiasi di Pamulang
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.