JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD mengkritik putusan yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Anggota TAUD, Arif Maulana menilai vonis tersebut memperpanjang tren impunitas dan rantai ketidakadilan terhadap masyarakat sipil yang menjadi korban.
"Putusan pengadilan hari ini melanjutkan tren impunitas, tren ketidakadilan terhadap masyarakat sipil yang kemudian dirugikan menjadi korban dalam kasus, yang kemudian pelakunya adalah prajurit TNI," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Fakta-Fakta Sidang Vonis 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras terhadap Andrie Yunus
Ia kemudian menyinggung terkait sejumlah kasus tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI dengan hukuman yang terbilang ringan.
"Dua kasus di Medan, ada anak ditembak prajurit yang melakukan tindak pidana itu dihukum 2,5 tahun. Kemudian ada seorang pelajar 15 tahun (inisial) AS meninggal karena kekerasan oleh prajurit TNI hanya dihukum 10 bulan," jelasnya.
"Dan hari ini terjadi pada Andrie Yunus yang disiram air keras, dan hampir kemudian merenggut keselamatan, karena ini bagian dari percobaan pembunuhan pelakunya hanya dihukum ringan 1,5 sampai 3 tahun (penjara)," imbuh Arif.
Ia pun selanjutnya membandingkannya dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku sipil dalam kasus serupa yakni, penyiraman air keras.
“Rata-rata ancaman hukuman atau bahkan putusan yang kemudian dijatuhkan itu antara 8 sampai 20 tahun. Itu sipil yang melakukan serangan menggunakan air keras,” tegasnya.
Arif mencontohkan kasus penyiraman air keras yang dilakukan Herianto ke istrinya, Yeta Mariati, di mana dalam perkara itu, pelaku divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2020 lalu.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kasus penyiraman air keras
- andrie yunus
- taud
- vonis penyiram air keras
- terdakwa 4 anggota tni
- tni





