Material baru tetiba disodorkan pemerintah kepada setiap anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Polri DPR menjelang pembahasan norma terkait polisi di jabatan sipil di kementerian/lembaga, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026). Dalam dokumen kertas itu, perubahan sikap pemerintah terlihat jelas. Sejumlah anggota DPR sempat terkejut dan mempertanyakan. Namun, sikap kritis ini dikalahkan oleh ketergesa-gesaan yang tampak dalam pembahasan RUU Polri.
Memasuki pembahasan poin soal polisi di jabatan sipil dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Eddy langsung membacakan usulan pasal baru yang diusulkan pemerintah. Pasal dimaksud merupakan Pasal 28A, pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 28 dan 29. Total ada lima ayat di dalamnya. Setiap ayat dibacakannya.
Saat dibacakan, sejumlah anggota DPR terkejut. Pasalnya, norma yang dibacakan Eddy berbeda dengan yang tertera dalam DIM.
RUU Polri merupakan inisiatif DPR. DIM dibuat pemerintah untuk merespons substansi revisi yang diajukan DPR. Dokumen DIM ini telah diserahkan pemerintah ke Panja RUU Polri DPR pada 4 Juni lalu.
Perbedaan terutama pada hilangnya kewajiban mundur atau pensiun polisi dari Polri, utamanya bagi yang bertugas di luar organisasi kepolisian, dalam usulan norma baru dari pemerintah. Kewajiban mundur atau pensiun ini sebelumnya tertera di Pasal 28A Ayat (4) RUU Polri di draf DIM. Aturan itu juga tertuang di UU Polri yang masih berlaku saat ini, persisnya di Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri.
Tak hanya itu, ketentuan mengenai persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) serta kewajiban seleksi terbuka berbasis sistem merit bagi polisi yang mengisi jabatan sipil, juga hilang dari usulan norma baru pemerintah.
Pemerintah justru mengajukan ketentuan baru bahwa polisi aktif dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri dalam hal terdapat penugasan dari Presiden. Adapun di draf DIM, polisi aktif hanya dapat mengisi jabatan di luar Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Selain itu, sepanjang ada permintaan dari kementerian/lembaga.
Melihat keterkejutan sejumlah anggota Panja, Wakil Ketua Panja RUU Polri DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rano Alfath mencoba membuat terang koleganya.
”Ini yang kertas baru tadi,” ujar Rano sambil menunjuk lembaran yang telah dibagikan kepada anggota panja sebelum rapat dimulai.
Eddy langsung menimpali. ”Bukan di DIM, tetapi yang baru,” katanya.
Perubahan norma seperti tertera di kertas itu signifikan karena membuka ruang lebih luas bagi polisi untuk bertugas di luar organisasi Polri tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian. Selain itu, usulan norma baru berpotensi melabrak putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasal 10 Ayat 3 Ketetapan (Tap) MPR Nomor 7 Tahun 2000. Sebab, di dua aturan yang kedudukannya lebih tinggi dari UU itu, sudah ditegaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Sejumlah anggota Panja yang menyadari potensi benturan itu sempat mengkritisi usulan norma baru dari pemerintah. Salah satunya, anggota Panja RUU Polri DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), I Wayan Sudirta. ”Apakah ketiadaan aturan polisi untuk mundur atau pensiun itu tidak bertentangan dengan Tap MPR?” tanyanya.
Jika ditarik ke belakang, sikap pemerintah terhadap polisi di jabatan sipil yang terkemukakan ke publik pun sebenarnya konsisten. Ada konsistensi dari sikap pemerintah agar jabatan di kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh polisi aktif dibatasi, bahkan dikurangi jumlahnya.
Setelah MK membacakan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengamanatkan polisi di jabatan sipil mundur atau pensiun, misalnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan itu. Sebab, putusan MK final dan mengikat. Sikap selaras sebenarnya sempat pula disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menerima draf RUU Polri dari Komisi III DPR, 25 Mei lalu.
”Pemerintah menganggap lebih bagus berkurang,” ujar Supratman saat ditanya soal jabatan sipil yang bisa diisi polisi aktif dalam RUU Polri.
Terlebih, pada awal Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto, menurut Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie, telah menyetujui rekomendasi Komisi agar jabatan sipil yang bisa diisi polisi dibatasi. Dari dokumen rekomendasi yang diperoleh Kompas, KPRP merekomendasikan agar penugasan anggota Polri di luar kepolisian pascaputusan MK diatur secara limitatif atau eksplisit di dalam ketentuan perundang-undangan.
Namun, dalam rapat pemerintah dengan Panja tersebut, tidak semua anggota Panja seperti Wayan. Ada pula yang mendukung usulan norma baru dari pemerintah. Anggota Panja RUU Polri DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, bahkan menganggap usulan norma baru dari pemerintah tersebut sudah sejalan dengan putusan MK.
”Saya kira kalau melihat deskripsi pemerintah jelas bahwa orang-orang yang bertugas di luar Polri itu adalah orang-orang yang sesuai keahlian karena penunjukan sesuai permintaan kementerian dan perintah presiden,” katanya.
Adapun Eddy Hiariej berdalih pengaturan lebih rinci mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur akan dimuat dalam peraturan pemerintah. ”Bisa saja memang dia mengundurkan diri atau pensiun apabila memang tidak ada kaitan dengan tugas dan fungsinya. Tapi itu akan diatur lebih rinci di dalam peraturan pemerintah,” kata Eddy.
Di tengah dinamika yang berlangsung, Ketua Panja RUU Polri DPR yang juga Ketua Komisi III DPR Habiburokhman tetiba menyetujui usulan norma baru dari pemerintah. Dinamika pembahasan pasal yang substansinya sudah berulang disorot oleh publik itu, selesai hanya dalam waktu sekitar 16 menit.
Malam harinya, saat pembahasan RUU Polri memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), usulan norma baru dari pemerintah sempat kembali dipertanyakan. Kali ini, gugatan atas dihilangkannya kewajiban polisi pensiun atau mundur itu justru datang dari kolega Eddy Hiariej di pemerintahan.
”Pasal tersebut sangat krusial. Jadi kewajiban untuk mundur bagi anggota Polri yang bertugas di luar kepolisian. Keputusan MK mengatakan harus mundur. Saya terus terang khawatir sekali, ini norma yang mohon maaf, undang-undang menjadi tidak melaksanakan putusan MK. Itu pasal vital yang harus ada di undang-undang,” ujar Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan dan RB Tri Atmojo Sejati.
Saya terus terang khawatir sekali, ini norma yang mohon maaf, undang-undang menjadi tidak melaksanakan putusan MK. Itu pasal vital yang harus ada di undang-undang.
Namun, perwakilan dari Kementerian Hukum hanya meminta agar keberatan tersebut dicatat untuk dibahas kembali dalam rapat pemerintah dengan panja keesokan paginya atau Selasa (9/6/2026).
Pembahasan itu tak pernah terjadi. Di rapat Selasa pagi, pemerintah dan Panja menyetujui pengesahan RUU Polri menjadi UU di tingkat pertama. Kemudian, dilanjutkan dengan persetujuan pengesahan RUU Polri menjadi UU di tingkat kedua dalam Rapat Paripurna DPR.
Seusai Rapat Paripurna DPR, Eddy kembali berkilah bahwa ketentuan polisi yang bertugas di luar organisasi Polri harus pensiun atau mengundurkan diri akan menjadi materi muatan yang diatur dalam peraturan pemerintah. ”Segala sesuatu bukan dihapus. Segala sesuatu itu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, alasan pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak merinci daftar kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh polisi. Alasannya, tantangan tugas Polri yang terus berkembang. Jika diatur secara rinci instansinya, ia khawatir, nantinya UU harus direvisi lagi ketika ada jabatan tertentu di kementerian/lembaga yang harus diisi polisi aktif.
”Jadi kita berpikir ke depan, bukan membuat undang-undang satu dua hari. Mengapa sehingga lebih lanjut itu diatur dalam peraturan pemerintah,” kata Eddy.
Eddy juga mengklaim penugasan Polri di luar struktur sudah sesuai Pasal 39 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan tiga tugas Polri, yakni pemeliharaan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat, serta penegakan hukum.
Jika kemudian masih ada pihak yang merasa norma terkait polisi di jabatan sipil di UU Polri yang baru tak konstitusional, Eddy mempersilakan untuk menggugatnya ke MK.
”Saya kira begitu satu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, yaitu bisa di kemudian bisa dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, baik uji formil maupun uji materiil. Jadi, saya kira kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya yang secara elegan. Terima kasih,” ujar Eddy.
Sementara itu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri memiliki aturan terkait dengan penempatan di luar struktur. Salah satu syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri.
Lalu, harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini Kemenpan dan RB, dan harus mengikuti rekrutmen terbuka dan mengedepankan sistem merit. ”Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta,” ucap Listyo.
Namun, anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, Muhammad Isnur, menilai, norma baru soal polisi di jabatan sipil itu justru melegitimasi praktik rangkap jabatan anggota Polri aktif tanpa kewajiban mengundurkan diri. Rumusan Pasal 28A jelas membuka ruang yang sangat luas bagi polisi aktif untuk menduduki posisi di kementerian dan lembaga sepanjang diklaim berkaitan dengan fungsi kepolisian.
”Penempatan anggota pada kementerian/lembaga di luar institusi kepolisian jelas inkonstitusional dan akan mengganggu profesionalisme kepolisian sendiri, termasuk jenjang karier ASN serta sistem merit pada kementerian/lembaga terkait,” tegas Isnur.
Yang menjadi pertanyaan kemudian bukan hanya mengapa kewajiban mundur itu hilang. Hingga RUU Polri disahkan, teka-teki yang belum terjawab adalah siapa auktor intelektualis di balik perubahan sikap pemerintah itu, kapan keputusan tersebut diambil, serta melalui proses apa rumusan dalam DIM berubah menjadi ”kertas baru” yang akhirnya menjadi dasar pengambilan keputusan.





