PT Jakarta Perberat Vonis Anak Riza Chalid, Hukuman Uang Pengganti Jadi Rp 13,4 T

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi Rp 13,4 triliun dari sebelumnya Rp 2,9 triliun.

Hakim Ketua Budi Susilo menyampaikan, penambahan tersebut berasal dari kerugian perekonomian negara yang harus ditanggung Kerry sebesar Rp 10,5 triliun.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Hakim Ketua Budi Susilo saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026), dilansir dari ANTARA.

Baca juga: Sidang Banding Anak Riza Chalid Ditunda, Akan Hadirkan Irawan Prakoso Jadi Saksi Kunci

Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara untuk pidana penjara, Majelis Hakim Banding memperkuat vonis hukuman penjara Kerry sehingga tetap selama 15 tahun.

Namun pidana denda diturunkan menjadi sejumlah Rp 500 juta subsider pidana penjara pengganti selama 140 hari, dari yang sebelumnya Rp 1 miliar subsider 190 hari.

"Menerima permohonan banding dari penuntut umum dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa tersebut," ujar Hakim Ketua.

Baca juga: Jampidsus Pastikan Kejagung Kejar Aset Riza Chalid

Sebelumnya, Kerry dinyatakan telah memperkaya diri sebesar Rp 2,9 triliun dalam kasus itu sehingga merugikan keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp 25,45 triliun.

Perbuatan memperkaya diri dimaksud dilakukan Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Riza Chalid Jadi Tersangka Lagi, Yusril: Kami Dengar Ada di Malaysia...

Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupiah Turun 0,13% ke Level Rp17.968 di Kamis Pagi
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mengapa Iran Balas Serangan Israel terhadap Lebanon?
• 9 jam laludetik.com
thumb
Perajin Tahu Tempe Terdampak Pelemahan Rupiah, Menteri UMKM: Kita Tidak Akan Tinggal Diam
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Maling Sadis yang Bacok Ibu dan Anak di Depok Diringkus, Satu Pelaku Masih Buron
• 25 menit lalurealita.co
thumb
Thariq Halilintar Prihatin Banyak Jemaah Hanania Travel Gagal Berangkat Umrah
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.