DEPOK - Polsek Cimanggis berhasil menangkap seorang pelaku pencurian disertai kekerasan yang beraksi di sebuah rumah di kawasan Jalan Raya Bogor KM 35, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Dalam kasus tersebut, dua penghuni rumah yakni seorang ibu dan anak mengalami luka bacok setelah memergoki pelaku yang tengah mencuri di dalam rumah pada dini hari.
Baca juga: Diduga Curi Motor, Remaja Ditampar dan Dipaksa Joget oleh Warga
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Alhamdulillah dua hari kemudian kami berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial DR usia 28 tahun. Satu pelaku lainnya berinisial IY masih dalam pengejaran," kata Jupriono kepada wartawan, Kamis (11/06/2026).
Menurutnya, kedua pelaku diduga sudah merencanakan aksi pencurian sebelum mendatangi lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku DR masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar dan membuka pintu menggunakan kunci yang masih tergantung di bagian dalam rumah.
Setelah berhasil masuk, pelaku mulai mencari barang berharga milik korban.
Dari dalam rumah tersebut, pelaku berhasil mengambil satu unit telepon genggam.
Saat berada di dalam rumah, pelaku juga menemukan sebilah parang yang dijadikan pajangan oleh pemilik rumah.
Parang tersebut kemudian diambil untuk berjaga-jaga selama menjalankan aksinya.
Namun aksi pencurian berubah menjadi tindak kekerasan ketika pelaku masuk ke salah satu kamar dan dipergoki penghuni rumah yang saat itu masih terjaga.
Korban yang mengetahui keberadaan pelaku langsung berteriak meminta pertolongan.
"Karena korban berteriak dan saat itu tersangka sudah memegang parang, akhirnya terjadi kekerasan terhadap korban," ujar Jupriono.
Teriakan korban membuat ibunya terbangun dan berusaha membantu.
Namun pelaku justru menyerang keduanya menggunakan parang sebelum melarikan diri dari lokasi.
Baca juga: Dua Orang Berboncengan Curi Motor, Satu Ditangkap Warga
Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis.
Jupriono menjelaskan anak korban mengalami luka di bagian pipi dan kepala akibat sabetan senjata tajam.
Sementara sang ibu mengalami luka pada bagian tangan dengan kondisi salah satu jarinya hampir putus.
"Kondisi korban alhamdulillah setelah menjalani perawatan sekitar tiga hari di rumah sakit saat ini sudah bisa kembali ke rumah," katanya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cimanggis langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
DR akhirnya ditangkap di wilayah Cimanggis bersama barang bukti berupa telepon genggam hasil kejahatan yang belum sempat dijual.
Polisi menyebut pelaku tidak memiliki hubungan apa pun dengan korban dan memilih sasaran secara acak.
Baca juga: Dua Maling Motor Diamuk Massa di Karawang, Satu Tewas
"Tidak ada hubungan dengan korban. Pelaku tinggal jauh dari lokasi. Mereka memilih target secara random, mencari rumah yang lingkungannya sepi," jelas Jupriono.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi.
Polisi menyebut pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga nekat melakukan aksi pencurian.
Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
"Kami masih mengembangkan apakah ada TKP lain yang pernah dilakukan pelaku, baik di wilayah hukum Polsek Cimanggis maupun wilayah lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat 2 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain berinisial IY yang diduga berperan mengawasi situasi di luar rumah saat aksi pencurian berlangsung. hry
Editor : Redaksi





