Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengesahkan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sinarmas Asset Management (DPLK SAM), melalui Keputusan DK OJK No. KEP-39/D.05/2026 tanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Ketua Pengurus DPLK SAM, Stephanus Rudi menyebut pengesahan tersebut membuat DPLK SAM menjadi DPLK yang berasal dari manajer investasi pertama di Indonesia. Dia berharap DPLK SAM dapat berdampak positif bagi industri dana pensiun, khususnya untuk menggarap peserta individual dan pekerja informal.
“DPLK SAM bertekad menjadi pilar terpercaya dalam mewujudkan kemandirian finansial bagi masyarakat Indonesia di hari tua melalui pengelolaan dana pensiun yang aman dan berbasis teknologi digital,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (9/6/2026).
Stephanus merincikan, DPLK SAM memegang tiga prinsip. Pertama, mendorong peningkatan kesadaran tentang pentingnya perencanaan pensiun sejak dini demi masa depan yang lebih tenang.
Kedua, menyediakan produk dana pensiun yang inklusif dan mudah diakses, sesuai dengan gaya hidup dan kebutuhan generasi masa kini.
“Ketiga, mengintegrasikan teknologi digital untuk menghadirkan layanan dana pensiun yang efisien, transparan, dan terpercaya,” sebutnya.
Adapun, produk dan kayanan utama DPLK SAM meliputi DPLK untuk individu (pekerja formal dan informal), DPLK untuk korporasi berupa PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan DKPK (Dana Kompensasi Pasca Kerja, Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala (pensiun bulanan), dan Dana Pendidikan Anak.
“Dengan orientasi digitalisasi dana pensiun, produk-produk DPLK SAM dapat dibeli secara online baik melalui aplikasi digital maupun website untuk memudahkan akses pekerja atau individu memiliki program DPLK,” ucap Stephanus.
Sebagai informasi, DPLK SAM didirikan oleh Sinarmas Asset Management, salah satu perusahaan manajer investasi terkemuka di Indonesia yang merupakan bagian dari pilar bisnis keuangan Grup Sinar Mas yang berdiri sejak tahun 2012, dengan dana kelolaan Rp62 triliun yang melayani lebih dari 75.000 nasabah.
Untuk diketahui, OJK memastikan bahwa seluruh proses perizinan tetap dilakukan secara prudent dengan menilai kesiapan secara menyeluruh. Jadi, tidak hanya dari segi permodalan, tetapi juga mencakup tata kelola, sistem administrasi kepesertaan, manajemen risiko, kesiapan operasional serta kualitas sumber daya manusia guna memastikan perlindungan peserta dan keberlanjutan program DPLK.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan hal yang membuat manajer investasi tertarik mendirikan DPLK adalah karena besarnya potensi pasar program pensiun dan peluang untuk memperluas layanan keuangan jangka panjang kepada masyarakat.
“Ke depan OJK melihat persaingan industri DPLK akan semakin dinamis dengan fokus tidak hanya pada perluasan jaringan, tetapi juga pada kualitas pengelolaan investasi, inovasi produk, digitalisasi layanan dan perluasan akses kepesertaan,” tegas Ogi dalam konferensi pers daring RDK OJK April 2026, Selasa (5/5/2026).





