IPW: Penguatan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Kompolnas yang Independen

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) menekankan pentingnya pengawasan lembaga eksternal yang independen dalam penguatan institusi Polri.

"IPW berpandangan bahwa kewenangan yang diberikan kepada Polri harus diimbangi dengan pengawasan eksternal yang kuat, independen, dan efektif," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Kompolnas dalam UU Polri Baru: Bertambah Tugas dan Fungsi, Minim Kewenangan

Tekait hal tersebut, IPW menegaskan pentingnya reformasi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar menjadi lembaga yang benar-benar independen.

"Usulan Kompolnas independen telah lama disampaikan IPW karena diyakini dapat memperkuat institusi Polri itu sendiri," ungkapnya.

Baca juga: Kapolri Sebut Kompolnas Bukan Lembaga Menakutkan tapi Penyayang Polri

Menurut IPW, kehadiran pengawas eksternal yang independen akan membantu mencegah pelanggaran anggota, meningkatkan akuntabilitas, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan mekanisme kontrol yang lebih objektif terhadap institusi kepolisian.

IPW juga memandang bahwa penguatan Polri tidak cukup hanya melalui penambahan kewenangan atau perubahan regulasi.

Penguatan institusi juga harus dilakukan melalui pengawasan eksternal yang efektif dan independen.

"Karena itu, IPW mengusulkan agar Kompolnas dibentuk sebagai lembaga independen yang memiliki posisi kuat dalam sistem pengawasan kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Revisi UU Polri Mestinya Atur Penguatan Kompolnas

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

IPW memandang, dalam perubahan undang-undang Polri yang baru disahkan, Kompolnas masih ditempatkan sebagai bagian dari eksekutif sehingga fungsi pengawasan eksternal belum mengalami penguatan yang signifikan.

"Padahal, keberadaan lembaga pengawas yang independen sangat dibutuhkan untuk memastikan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme benar-benar berjalan dalam praktik," ungkapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ToolGen Resmikan Fasilitas Uji Lapangan Canggih di Osong, Lengkapi Platform Komersialisasi "Dari Laboratorium ke Lahan" untuk Pasar SAF
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Tembok Penahan Tanah Longsor di Bandung, Diduga Tak Kuat Menahan Beban Kendaraan
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Etomidate Masuk Cartridge Vape, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Baru
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
1.500 Kendaraan di Batam Uji Emisi, Cek Kualitas Udara
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Intip Keseruan Pesta Pramuka di Kediri, Latih Kerja Sama dan Kemandirian Anak
• 4 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.