ASN Bekasi Dilarang Ngonten Pakai Seragam Dinas, Golkar Usul Pemda Lain Contoh

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menanggapi surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang melarang aparatur sipil negara (ASN) membuat konten media sosial menggunakan seragam dinas. Menurutnya, isi surat edaran tersebut pada dasarnya memang sejalan dengan aturan yang sudah berlaku.

"Surat edaran yang bersifat internal tersebut saya baca isinya bersifat normatif. Jadi memang harusnya seperti itu. Penggunaan seragam digunakan untuk bekerja," kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Tok! ASN Pemkot Bekasi Dilarang Ngonten Pakai Seragam dan Atribut Dinas

Irawan menilai kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain jika dianggap perlu untuk mempertegas kedisiplinan ASN. Namun, ia menegaskan bahwa sebenarnya pengaturan terkait penggunaan atribut kedinasan telah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah.

"Kalau mau dicontoh daerah lain, saya kira bagus saja. Tanpa surat edaran pun juga sudah diatur oleh pemerintah melalui peraturan disiplin aparatur sipil negara dan peraturan terkait," ujarnya.

Meski demikian, Ahmad mengingatkan agar kebijakan yang diterapkan tidak berkembang menjadi pembatasan yang berlebihan terhadap hak ASN dalam menyampaikan pendapat.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa aturan tersebut hanya mengatur penggunaan seragam dan atribut kedinasan, bukan membatasi kebebasan berekspresi warga negara.

"Yang penting adalah tidak membuat larangan yang bersifat eksesif terkait dengan kebebasan menyampaikan pikiran, baik secara lisan atau tulisan melalui media konvensional atau media sosial," tegasnya.

Sebelumnya, Plh Wali Kota (Walkot) Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengeluarkan surat edaran (SE) untuk aparatur sipil negara (ASN). Isinya terkait larangan ASN Pemkot Bekasi membuat konten mengenakan seragam dan atribut dinas.

SE tersebut tertuang Nomor: 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA Tentang Penegakan Etika dan Larangan Penggunaan Media Sosial di Luar Kepatutan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Walkot Abdul Harris menandatangani langsung SE tersebut pada Senin 8 Juni 2026.

Baca juga: Komisi II DPR Usul Gaji PPPK Guru hingga Nakes di Daerah Ditanggung APBN

"Dalam rangka menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas dan citra aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Serta untuk mewujudkan penggunaan media sosial yang bijak, bertanggung jawab, sesuai norma etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Abdul dalam keterangan di SE seperti dilihat, Selasa (9/6/2026).

Dalam surat edarannya itu, Abdul menetapkan mengenai penggunaan media sosial bagi ASN Pemkot Bekasi. Pertama, kewajiban pegawai ASN menggunakan media sosial secara bilak santun, bertanggung jawab, menjaga etika, norma kesopanan, serta nama baik Pemerintah Kota Bekasi.




(azh/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inflasi AS Diprediksi Sentuh Level Tertinggi dalam 3 Tahun pada Mei 2026
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Pertunjukan Warisan Budaya Takbenda Museum Istana Pangeran Kung Resmi Dibuka di Beijing
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Bea Cukai Belawan Serahkan 5 Kontainer Arang Bakau Ilegal ke Ditjen Gakkum Kemenhut
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Qodari Kenang Kedekatan dengan Nusron Wahid saat Kunjungi Kantor Bisnis Indonesia
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Tak Hanya Korban Jiwa, Ongkos Bencana di AS Kini Kian Mencekik
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.