TNI AD Jelaskan Alasan Penertiban Rumah Dinas Lenteng Agung

liputan6.com
9 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - TNI Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan bahwa kegiatan penataan dan penertiban rumah dinas di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi aset negara sesuai peruntukannya. Kawasan yang ditata merupakan bagian dari aset milik TNI AD yang selama ini diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit aktif.

Penataan tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak), yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan rumah dinas dan fasilitas pendukung bagi personel aktif. TNI AD menyebut seluruh proses telah melalui tahapan sosialisasi, komunikasi, serta pemberian surat peringatan kepada para penghuni.

Advertisement

BACA JUGA: TNI di Tengah Polemik Pembongkaran Sekolah demi Koperasi Merah Putih

"TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan. Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara. Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono, Kamis (11/6/2026).

Objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat. Adapun kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD.

Sesuai ketentuan yang berlaku, rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. Oleh karena itu, rumah dinas wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya.

Berdasarkan pendataan terakhir, kawasan eks Zikon 15 dihuni oleh 152 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah memperoleh penjelasan mengenai status aset dan kebutuhan organisasi satuan. Dalam proses tersebut, TNI AD juga memberikan bantuan pengangkutan barang dan dukungan lainnya guna membantu kelancaran pengosongan rumah dinas.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah diminta jaga kredibilitas di tengah tekanan ekonomi
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Jumlah Korban Tewas Gempa Filipina Jadi 53 Orang, 487 Luka dan Ribuan Rumah Rusak
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
John Herdman Bangga Timnas Indonesia Sempurna di FIFA Matchday, Puji Ole Romeny Hingga Elkan Baggott
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemenhut Buat Situs Pengaduan, Terima Laporan Pembalakan hingga Tambang Ilegal
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Viral! Bocah Diduga Dibully Teman hingga Tersetrum Tiang Listrik di Jakarta Pusat, Polisi Lakukan Penyelidikan
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.