JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), FH, sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau penipuan yang merugikan Rp2,4 triliun.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penetapan tersangka FH berdasarkan lima alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
“Maka, pada Senin 8 Juni 2026, melalui hasil gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara a quo atas nama FH,” kata Ade Safri, dikutip Kamis (11/6/2026).
Selain itu, ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing yang terjadi pada periode 2018 sampai 2025.
“Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan oleh penyidik, yaitu TA (Dirut), ARL (Komisaris), MY (Eks Direktur), dan AS (Eks Direktur),” ujar Ade Safri.
Adapun peran FH adalah mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi dari PT DSI, antara lain Komisaris pada PT MEDIFFA BAROKAH INTERNASIONAL, Dirut pada PT IQQON TRIARTA MAS, Komisaris pada PT DUO PUTRA LESTARI, serta pemegang saham mayoritas pada PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU), dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU).




