Pengusaha Topejawa Desak Polda Sulsel Proses Laporan terkait Dugaan Penipuan Oknum Pengacara, Hampir Satu Tahun Mandek

harianfajar
10 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, TAKALAR – Hampir setahun sejak dilaporkan, kasus dugaan penipuan yang menyeret oknum pengacara belum ada titik terang. Merasa laporannya mandek, pengusaha Pantai Topejawa mendesak Polda Sulsel segera memproses laporan tersebut. Korban mengaku rugi ratusan juta akibat janji yang tak pernah terealisasi.

Pengusaha sekaligus pemilik kawasan wisata Pantai Topejawa, Kabupaten Takalar, H. Parawansyah Daeng Lapang, menyuarakan kekecewaannya. Khususnya terhadap penanganan laporan dugaan penipuan yang telah dia ajukan ke Polda Sulsel.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/681/VII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dan mulai ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel sejak 19 Juli 2025. Namun hingga kini, menurut H. Lapang, perkembangan perkara yang dilaporkannya belum menunjukkan kemajuan berarti.

“Sayangnya laporan saya masih jalan di tempat. Sampai sekarang belum ada perkembangan yang berarti,” sesal H. Lapang, Kamis (11/6/2026).

Karena itu, ia meminta perhatian serius dari jajaran Polda Sulsel agar kasus yang dilaporkannya tidak berlarut-larut tanpa kepastian.

Menurut H. Lapang, perkara tersebut seharusnya dapat diproses sebagaimana kasus lain yang ditangani penyidik. Terlebih, pihak yang dilaporkan merupakan seorang pengacara yang dinilai memahami aspek hukum.

“Saya memohon bantuan Bapak Kapolda Sulsel untuk memberikan perhatian terhadap kasus ini. Apalagi dugaan penipuan dilakukan oleh orang yang memahami hukum. Saat itu mengatasnamakan bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada penyidik Polda Sulsel,” ujarnya.

Awal Mula Dugaan Penipuan

Dalam laporannya, H. Lapang menuding seorang pengacara berinisial DR Muhammad Nur, SH, melakukan dugaan penipuan yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian hingga Rp420 juta.

Peristiwa itu bermula ketika Muhammad Nur mendatanginya di kawasan Topejawa. Saat pertemuan tersebut, Muhammad Nur disebut mengaku datang atas arahan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kepada H. Lapang, ia menyampaikan bahwa diperlukan dana sebesar Rp420 juta agar perkara yang tengah berjalan tidak diteruskan. Selain itu, empat kendaraan yang telah disita disebut akan dikembalikan setelah proses tersebut selesai.

H. Lapang mengaku mempercayai pernyataan itu karena Muhammad Nur meyakinkannya bahwa seluruh uang yang diserahkan akan diberikan kepada pihak Tipikor.

“Dia mengatakan satu sen pun tidak akan diambil dan semua uang itu akan diserahkan ke Tipikor,” ungkap H. Lapang.

Karena tidak memiliki dana sebesar yang diminta, H. Lapang mengaku berusaha mencari pinjaman dengan bantuan istri dan anak-anaknya. Bahkan dua kendaraan miliknya, Toyota Estima dan Nissan Grand Livina, ikut diperhitungkan sebagai bagian dari nilai yang harus dipenuhi.

Menurut pengakuannya, kedua mobil tersebut hanya dihargai Rp150 juta oleh Muhammad Nur untuk membantu memenuhi total dana Rp420 juta.

Setelah seluruh dana berhasil dikumpulkan, H. Lapang kemudian menyerahkan uang tersebut. Ia juga dijanjikan bahwa kendaraan yang sebelumnya disita akan segera diurus dan dibawa keluar dari Polda Sulsel.

Namun, harapan itu tak kunjung terwujud. Lima hari setelah penyerahan uang, kendaraan yang dijanjikan belum juga dikembalikan.

Saat mempertanyakan hal tersebut, H. Lapang mengaku hanya menerima janji baru. Muhammad Nur disebut meminta tambahan waktu dengan alasan proses pengurusan masih berlangsung.

Kondisi itu membuat H. Lapang mulai meragukan kebenaran informasi yang diterimanya. Untuk memastikan fakta sebenarnya, ia kemudian mendatangi kantor Tipikor dan melakukan pengecekan langsung.

Dari hasil klarifikasi tersebut, penyidik maupun kepala unit Tipikor disebut menyatakan tidak pernah menerima uang melalui pengacara ataupun pihak lain terkait perkara yang dimaksud. Menurut H. Lapang, petugas bahkan menyarankan agar dirinya segera melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Bantahan Muhammad Nur

Sebelumnya Muhammad Nur membantah seluruh tuduhan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui telepon, ia menegaskan bahwa dana Rp420 juta dan dua unit mobil yang diterimanya merupakan bagian dari honorarium atau jasa hukum yang telah disepakati bersama kliennya.

“Dana itu adalah jasa hukum saya. Saya tidak menipu,” tegas Muhammad Nur.

Pengacara yang tergabung dalam PERADMI (Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia) itu juga menilai laporan yang diajukan H. Lapang tidak tepat.

Menurut Muhammad Nur, dirinya telah menjalankan tugas sebagai kuasa hukum sesuai kesepakatan yang dibuat bersama kliennya. “Hanya saja Beliau tidak sabar dan memutus hubungan pendampingan secara sepihak. Lalu mengganti saya sebagai pengacaranya,” terangnya. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Resmi Pimpin PKB Takalar, Hengky Yasin Target Tambah Kursi dan Perkuat Struktur hingga Desa
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Mengenal PCMB 2026 yang Heboh di Medsos sampai Menuai Sorotan Gubernur Dedi Mulyadi
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Buka Suara Soal Isu Fitroh Rohcahyanto Masuk Pusaran Kasus Korupsi BGN
• 11 jam lalunarasi.tv
thumb
Bongkar Jual Beli Titik Dapur MBG, Menko Pangan Ungkap Indikasi Pemborosan Rp1 Triliun per Bulan
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
ENRG Siapkan Rights Issue Rp 310 per Saham, Bidik Rp 4,1 T Siapa Pembeli Siaga?
• 2 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.