Tarif Trump Dibatalkan MA, Pemerintah AS Kembalikan Dana Importir USD 22 Miliar

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Amerika Serikat (AS) mulai mengembalikan dana bea masuk kepada importir setelah kebijakan tarif global Presiden Donald Trump dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) AS. Departemen Keuangan AS mencatat pengembalian dana bea cukai mencapai USD 22 miliar atau sekitar Rp 395,4 triliun (kurs Rp 17.961 per dolar AS) pada Mei 2026.

Dilansri AFP, Kamis (11/6), Departemen Keuangan AS merilis nilai pengembalian tersebut setara dengan total penerimaan bea masuk yang dipungut pada bulan yang sama, yakni USD 22 miliar. Dengan demikian, seluruh penerimaan tarif pada Mei praktis terhapus oleh proses pengembalian dana tersebut.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung AS pada Februari lalu yang menyatakan Presiden Donald Trump telah melampaui kewenangannya ketika menggunakan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) untuk menerapkan tarif secara luas terhadap mitra dagang Amerika Serikat.

Sejak putusan tersebut keluar, sistem pengembalian dana yang dikelola oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (US Customs and Border Protection) mulai memproses pengembalian sebagian dari sekitar USD 166 miliar penerimaan tarif yang sebelumnya dipungut berdasarkan IEEPA.

Meski demikian, pemerintahan Trump masih mengajukan banding atas putusan pengadilan perdagangan yang memerintahkan pengembalian dana tarif tersebut. Upaya hukum itu berpotensi mempengaruhi kelanjutan proses pengembalian dana yang saat ini sedang berlangsung.

Hakim Pengadilan Perdagangan Internasional AS, Richard Eaton, bahkan memperingatkan bahwa intervensi terhadap penanganan kasus tersebut dapat menghambat kemajuan proses pengembalian dana kepada para importir.

Di sisi lain, defisit anggaran AS tercatat menyusut sembilan persen secara tahunan menjadi USD 1,2 triliun selama delapan bulan pertama tahun fiskal berjalan.

Setelah kebijakan tarif globalnya dibatalkan Mahkamah Agung, Trump beralih menggunakan dasar hukum lain untuk memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 persen. Meski tarif tersebut bersifat sementara, pemerintah AS juga tengah menyiapkan sejumlah tarif lain yang lebih permanen.

Adapun putusan Mahkamah Agung tidak memengaruhi tarif sektoral yang telah lebih dulu diberlakukan terhadap produk tertentu seperti baja, aluminium, dan kendaraan bermotor.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puji Pengelolaan Sampah RW 07 Joglo, Pramono bakal Replikasi di Ciangir
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penyebab Ruben Onsu Tak Mau Masuk Rumah Sarwendah untuk Bertemu Anak-anak Terungkap, Efek Giorgio Antonio?
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Ikuti Pelatihan PAKU Integritas 2026 yang Digelar KPK
• 3 jam laluterkini.id
thumb
Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Ringroad Tuban Dipicu Motor Nyeberang Mendadak
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Tegas! Gading Marten Bersaksi via Video Call: Kami Baru Tahu Nama Blueray Setelah Kasus Ini Ramai
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.