Bisnis.com, CIREBON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Ciremai Global Academy di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Pemeriksaan dilakukan menyusul munculnya laporan terkait permasalahan yang dialami sejumlah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang mengikuti program pelatihan melalui lembaga tersebut.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kondisi operasional serta kelengkapan administrasi lembaga tersebut.
Selain itu, Disnaker juga menelusuri keterkaitan LPK dengan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang disebut bekerja sama dalam proses penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
Dari hasil penelusuran awal, Disnaker menemukan belum terdapat proses penempatan tenaga kerja pada tahun ini melalui P3MI yang disebutkan oleh pihak LPK. Temuan tersebut kini menjadi salah satu materi yang akan diverifikasi lebih lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan.
"Pemeriksaan masih berproses. Hasilnya akan dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi," kata Novi, Kamis (10/6/2026).
Baca Juga
- Proyek Sampah Pengganti Batu Bara Berulang Kali Kandas di Cirebon
- Sekolah di Pesisir Cirebon Terancam Tenggelam, Anak Nelayan Menanggung Dampak
- Dana Belum Cair, Dapur MBG di Cirebon Tak Lagi Mengepul
Menurut dia, fungsi LPK secara hukum terbatas pada penyelenggaraan pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja.
Sementara itu, kewenangan melakukan penempatan pekerja migran berada di tangan P3MI yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Disnaker menegaskan kerja sama antara LPK dan P3MI tidak dapat dijadikan dasar bagi lembaga pelatihan untuk menjalankan fungsi penempatan tenaga kerja.
Masing-masing pihak tetap wajib menjalankan tugas sesuai kewenangan yang telah ditetapkan pemerintah.
“LPK hanya memiliki kewenangan untuk melatih. Adapun penempatan pekerja migran harus dilakukan oleh P3MI,” ujar Novi.
Ia menjelaskan, biaya yang dapat dipungut oleh lembaga pelatihan juga hanya berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan yang diikuti peserta.
Di luar aktivitas tersebut, setiap proses yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Disnaker Kabupaten Cirebon, lanjut Novi, telah mengingatkan seluruh LPK agar menjalankan kegiatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya calon pekerja migran yang ingin bekerja di luar negeri.
Apabila dari hasil pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun regulasi ketenagakerjaan, pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap izin operasional lembaga yang bersangkutan.
Selain melakukan pemeriksaan, Disnaker juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas lembaga pelatihan kerja maupun pihak yang menawarkan penempatan kerja ke luar negeri.
"Laporan masyarakat akan menjadi dasar koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujar Novi.
Berdasarkan data Disnaker Kabupaten Cirebon, saat ini terdapat sekira 200 lembaga pelatihan kerja yang terdaftar dan aktif menjalani proses perizinan.
Lebih dari 100 di antaranya menyelenggarakan pelatihan bagi calon pekerja migran yang dipersiapkan untuk bekerja di luar negeri.





