JAKARTA, KOMPAS.com - Usaha duplikat kunci menjamur di berbagai wilayah Jakarta dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak pelaku usaha kecil.
Meski termasuk kategori usaha mikro, keberadaan jasa yang berkaitan langsung dengan akses keamanan tersebut ternyata belum tercatat secara spesifik dalam pendataan resmi UMKM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan usaha duplikat kunci pada prinsipnya dapat masuk kategori usaha mikro selama memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Hingga saat ini belum terdapat pendataan maupun klasifikasi khusus yang memisahkan usaha duplikat kunci sebagai kategori tersendiri dalam basis data UMKM yang kami miliki," ujar Ratu saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Celah Kejahatan di Balik Usaha Duplikat Kunci Tanpa Verifikasi
Menurut dia, pendataan UMKM yang dilakukan pemerintah saat ini lebih berfokus pada identitas usaha, skala usaha, dan partisipasi dalam program pemberdayaan.
Akibatnya, pelaku usaha duplikat kunci yang terdaftar akan masuk ke dalam kelompok UMKM secara umum tanpa pemisahan berdasarkan jenis layanan yang dijalankan.
Ratu menjelaskan, hingga kini juga belum terdapat ketentuan perizinan khusus yang secara spesifik mengatur usaha duplikat kunci dalam lingkup kewenangan Dinas PPKUKM.
Pelaku usaha tetap mengikuti ketentuan perizinan berusaha sebagaimana usaha jasa pada umumnya.
"Sampai saat ini kami belum menerima ketentuan mengenai perizinan khusus yang secara spesifik mengatur usaha duplikat kunci dalam lingkup kewenangan Dinas PPKUKM. Pelaku usaha tetap diharapkan memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai regulasi yang berlaku," kata Ratu.
Meski demikian, pelaku usaha duplikat kunci tetap dapat mengakses berbagai program pembinaan yang disediakan pemerintah, mulai dari pelatihan kewirausahaan, pengelolaan usaha, pemasaran, digitalisasi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
"Program-program pemberdayaan yang kami selenggarakan bersifat inklusif dan dapat dimanfaatkan oleh berbagai jenis usaha mikro, termasuk usaha jasa, sepanjang memenuhi persyaratan kepesertaan yang berlaku," ujar Ratu.
Baca juga: Dari Kikir Manual ke Mesin Otomatis, Jejak Transformasi Tukang Duplikat Kunci di Ragunan
Ia menilai menjamurnya usaha duplikat kunci dapat dipandang sebagai bagian dari dinamika ekonomi perkotaan yang tumbuh mengikuti kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat dan mudah dijangkau.
"Setiap kegiatan usaha yang dijalankan secara legal dan bertanggung jawab pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika ekonomi perkotaan yang perlu didukung melalui penguatan kapasitas pelaku usaha dan peningkatan kualitas layanan," ujarnya.
Di Persimpangan Ekonomi dan KeamananDi balik statusnya sebagai usaha mikro, jasa duplikat kunci memiliki karakteristik yang berbeda dibanding banyak usaha jasa lainnya.
Produk yang mereka hasilkan bukan sekadar barang, melainkan akses terhadap rumah, kendaraan, maupun ruang privat seseorang.
Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai risiko keamanan sebenarnya lebih banyak ditentukan oleh kualitas sistem pengamanan yang digunakan masyarakat sendiri.
Menurut Adrianus, prinsip yang berlaku dalam dunia kunci adalah "ada barang ada harga". Semakin mahal dan canggih sebuah sistem penguncian, semakin sulit pula untuk diduplikasi.
"Yang sering terjadi, masyarakat enggan berinvestasi membeli kunci yang lebih aman. Mereka memilih kunci murah yang relatif mudah digandakan," kata Adrianus saat dihubungi.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan kunci duplikat sebenarnya bisa diminimalkan sejak awal.
Baca juga: Dari Trotoar Jalanan, Tukang Duplikat Kunci di Ragunan Raup Rp 9 Juta per Bulan
Salah satu caranya adalah mengganti perangkat kunci ketika sebuah rumah, apartemen, atau bangunan baru diserahkan kepada pemiliknya.
Sebab, dalam proses pembangunan maupun penjualan properti, kunci biasanya pernah dipegang oleh banyak pihak, mulai dari pengembang, kontraktor, hingga teknisi.
"Sebaiknya pemilik apartemen atau siapa pun yang kunci rumahnya pernah dibuatkan orang lain mengganti perangkat kuncinya untuk mengurangi kemungkinan penyalahgunaan," ujar Adrianus.





