Jakarta, VIVA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengurai dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Setelah menjerat sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), kini giliran seorang pihak swasta yang diduga ikut bermain dalam pengaturan proyek tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok itu adalah Asep Yusuf Somantri (AYS). Penyidik menduga pria tersebut bukan pemain biasa. Dalam pengembangan perkara, Asep disebut memiliki kedekatan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan status tersangka terhadap Asep ditetapkan sejak Sabtu, 6 Juni 2026.
“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,“ kata dia, Kamis, 11 Juni 2026.
Dari hasil penyidikan sementara, Asep diduga mendapat peran khusus dalam proses perekrutan mitra Program MBG. Peran itu disebut diberikan langsung oleh Sony Sonjaya saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Penyidik menduga Asep memiliki akses untuk mengetahui lokasi-lokasi dapur atau titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum terisi. Akses tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengatur proses seleksi calon mitra yang mendaftar dalam program MBG.
“Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG ya yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” katanya.
Kejagung menduga praktik tersebut membuka ruang bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dalam penentuan mitra MBG. Setelah pengondisian dilakukan, Asep disebut memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
Meski belum membeberkan nilai uang yang mengalir, penyidik meyakini terdapat hubungan erat antara pemberian tersebut dengan pengaturan titik SPPG yang sedang diusut.
Atas perbuatannya, Asep kini resmi menjadi tersangka dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan. Penetapan Asep membuat jumlah tersangka dalam kasus korupsi MBG bertambah menjadi empat orang.
“Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 Ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP dan terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata dia.





