Yusril Hormati Vonis 4 Anggota TNI di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

"Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak mana pun," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (11/6).

Yusril menilai pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa menunjukkan adanya penilaian yang cermat terhadap tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing terdakwa.

"Saya menghargai putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman bervariasi dengan mempertimbangkan tuntutan Oditur Militer sesuai berat-ringannya kesalahan para terdakwa. Bahkan ada putusan yang bersifat ultra petita atau melebihi tuntutan, yakni menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada salah satu terdakwa. Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi prajurit TNI yang lain untuk tidak mengulangi tindak pidana serupa," kata dia.

Yusril juga menyambut baik keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua terdakwa. Menurutnya, langkah tersebut merupakan pesan tegas bahwa institusi negara tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

"Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain. Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat dan menjamin ruang demokrasi yang sehat bagi seluruh warga negara.

"Para aktivis, termasuk saudara Andrie Yunus dan organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang harus dihormati. Pemerintah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapatnya," tandas dia.

Adapun, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan 4 prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Berikut vonis terhadap keempat terdakwa:


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Goldman Sachs Proyeksi Capex untuk AI Lebih Besar dari Perkiraan, Bisa Capai USD1,4 Triliun
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Thariq Halilintar Tegaskan bakal Bantu Pengungkapan Kasus Penipuan Hanania Travel
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kesaksian Keluarga Bocah yang Koma Akibat Kesetrum Usai Dibully 2 Remaja
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Pengamat apresiasi Kapolri beri ruang ASN tempati posisi di kepolisian
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Ketamin 10,8 Kg Disamarkan dalam Kemasan Suplemen, Kurir Hong Kong Diciduk di Bandara Soetta
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.