Seorang kawan mengirimkan pesan melalui media sosial mengenai sebuah petisi tentang isu publik yang sedang menjadi perbincangan hangat. “Mari ikut berpartisipasi,” demikian tulisnya singkat. Saya membuka tautan tersebut, membaca isinya perlahan, lalu ikut menandatanganinya.
Pengalaman semacam itu barangkali tidak asing bagi sebagian besar dari kita. Saat ini, warga dapat memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, menandatangani petisi, mengikuti kampanye politik, bahkan mengorganisasi aksi kolektif hanya melalui telepon genggam.
Politik seolah hadir di ujung jari dan dapat diakses kapan saja tanpa batas ruang maupun waktu. Pada saat yang sama, publik justru semakin pesimistis terhadap institusi politik formal yang dianggap semakin pragmatis, nir-ideologis, dan kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Dalam situasi tersebut, masyarakat mencari saluran politik alternatif di luar institusi politik tradisional. Media sosial dan teknologi informasi kemudian dipandang sebagai instrumen yang mampu mengatasi keterbatasan partai politik, parlemen, maupun organisasi perantara lainnya.
Fenomena ini dapat dipahami melalui konsep cyberpolitics. Mengutip Choucri (2009), cyberpolitics merujuk pada interaksi politik yang berlangsung di ruang siber, yakni arena baru tempat berbagai aktor bersaing memperebutkan pengaruh, membentuk opini publik, dan memperjuangkan kepentingannya.
Perkembangan teknologi digital memang telah memperluas ruang partisipasi politik secara luar biasa. Namun perlu dicatat bahwa meluasnya partisipasi tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan menghasilkan perubahan politik yang nyata.
Justru di sinilah paradoks politik kontemporer mulai terlihat. Masyarakat semakin aktif berbicara tentang politik, tetapi semakin sulit menemukan saluran institusional yang mampu menerjemahkan energi politik tersebut menjadi kebijakan publik.
Paradoks tersebut terlihat jelas dalam berbagai mobilisasi politik beberapa tahun terakhir. Demonstrasi besar pada Agustus 2025 merupakan salah satu contohnya. Ketika itu ribuan orang turun ke jalan dengan berbagai tuntutan yang dirumuskan dalam agenda 17+8. Mobilisasi berlangsung masif, memperoleh perhatian publik luas, dan didukung oleh arus percakapan yang sangat besar di media sosial.
Namun setelah gelombang aksi mereda, muncul pertanyaan mendasar, sejauh mana tuntutan tersebut benar-benar dikawal hingga menjadi agenda politik yang konkret? Serta institusi politik mana yang secara konsisten memperjuangkannya?
Jäger (2026) menggambarkan hiperpolitik sebagai kondisi ketika masyarakat terus berbicara, bereaksi, dan merasa terlibat dalam politik, tetapi partisipasi tersebut tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk menghasilkan transformasi politik yang berkelanjutan. Dengan kata lain, terjadi ledakan partisipasi politik yang tidak diimbangi oleh kemampuan institusi untuk menyerap, mengorganisasi, dan memperjuangkannya.
Hiperpolitik pada dasarnya merupakan gejala dari kemerosotan institusi politik modern. Teknologi digital berhasil memperluas partisipasi warga, tetapi partai politik, parlemen, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil gagal berkembang dengan kecepatan yang sama.
Akibatnya, energi politik masyarakat lebih banyak berputar dalam siklus mobilisasi, kemarahan, dan percakapan publik tanpa saluran institusional yang cukup kuat untuk mengubahnya menjadi keputusan politik yang mengikat.
Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Berbagai laporan internasional menunjukkan adanya kemunduran kualitas demokrasi secara global.
Laporan V-Dem Institute 2026 menunjukkan bahwa tingkat demokrasi dunia kembali ke posisi yang setara dengan pada 1978 silam. Sebanyak 74% penduduk dunia atau sekitar enam miliar orang hidup di bawah rezim otokrasi. Dalam laporan yang sama, Indonesia dikategorikan sebagai electoral autocracy.
Sementara itu, Democracy Index yang diterbitkan oleh Economic Intelligence Unit (EIU) 2025 menempatkan Indonesia pada skor 6,44 dari 10 dan mengategorikannya sebagai flawed democracy.
Freedom House (2026) juga masih menempatkan Indonesia dalam kategori partly free, dengan 2 dimensi utama political right dan civil liberties, dengan skor total 56 dari 100. Berbagai indikator tersebut menunjukkan bahwa persoalan demokrasi saat ini tidak semata-mata berkaitan dengan partisipasi politik yang rendah, melainkan juga menyangkut melemahnya institusi yang menopang demokrasi itu sendiri.
Kemerosotan institusi politik juga dapat dilihat dari semakin melemahnya posisi partai politik dalam hubungan dengan pemilih. Secara normatif, partai politik merupakan institusi utama demokrasi modern karena berfungsi mengartikulasikan kepentingan masyarakat, merekrut pemimpin politik, serta menghubungkan negara dengan warga negara. Ketika kualitas partai politik menurun, maka kualitas demokrasi juga akan ikut tergerus.
Data Pemilu 2024 menunjukkan kecenderungan tersebut. Pemilih semakin memilih kandidat dibandingkan partai politik. Pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 35,5 juta suara yang diberikan langsung kepada partai politik dari total 139,9 juta suara sah.
Pada Pemilu 2024 angka tersebut turun menjadi sekitar 27 juta suara dari total 151,7 juta suara sah. Tren ini menunjukkan bahwa orientasi pemilih semakin bergeser dari organisasi politik menuju figur politik.
Fenomena tersebut sesungguhnya cukup menarik. Dari sisi teknis, memilih partai politik jauh lebih sederhana dibandingkan memilih kandidat individual yang jumlahnya jauh lebih banyak. Namun pemilih tetap lebih tertarik pada figur dibandingkan institusi. Hal ini menunjukkan bahwa identifikasi politik masyarakat semakin berpusat pada personalitas kandidat daripada pada platform, ideologi, atau identitas partai.
Gejala yang sama terlihat dari rendahnya identitas kepartaian atau party identification (party-ID). Berdasarkan survei Politika Research & Consulting (PRC), rata-rata tingkat party-ID di Indonesia dalam lima tahun terakhir hanya berada di kisaran 13,4%. Rendahnya identifikasi terhadap partai menunjukkan semakin renggangnya hubungan psikologis antara warga negara dan institusi politik yang seharusnya mewakili mereka.
Dalam konteks demikian, politik Indonesia semakin bergerak menuju personalisasi politik. Figur individu menjadi lebih penting dibandingkan organisasi yang menopangnya. Media sosial semakin memperkuat kecenderungan tersebut karena komunikasi politik menjadi lebih langsung, emosional, dan berpusat pada tokoh tertentu.
Di sisi lain, penguatan institusi politik justru tertinggal. Akibatnya, politik lebih mudah digerakkan oleh popularitas individu dibandingkan oleh agenda politik yang terorganisasi.
Kondisi tersebut semakin diperkuat oleh budaya patronase yang telah lama mengakar dalam kehidupan politik Indonesia. Patronase bukanlah fenomena baru, tetapi ia memperoleh ruang yang lebih besar melalui desain kompetisi elektoral yang mendorong kandidat untuk bersaing secara individual.
Dalam sistem proporsional terbuka, kandidat tidak hanya bersaing melawan partai lain, tetapi juga melawan sesama kandidat dalam partainya sendiri. Konsekuensinya, investasi politik lebih banyak diarahkan pada pembangunan popularitas personal daripada penguatan institusi partai.
Di sinilah hiperpolitik menemukan habitat yang ideal. Masyarakat terus berpartisipasi, bereaksi, dan terlibat dalam berbagai isu politik. Namun institusi yang seharusnya mengorganisasi energi tersebut justru semakin lemah.
Akibatnya, demokrasi menghasilkan semakin banyak percakapan politik, tetapi semakin sedikit kapasitas kolektif untuk menghasilkan perubahan yang berkelanjutan.
Memperkuat Institusi Kebutuhan MendesakMasa depan demokrasi tidak dapat hanya bergantung pada perluasan partisipasi digital. Demokrasi membutuhkan institusi yang mampu mengubah aspirasi publik menjadi keputusan politik yang nyata.
Tanpa partai politik yang kuat, parlemen yang representatif, serta organisasi masyarakat sipil yang efektif, partisipasi publik berisiko berhenti pada mobilisasi sesaat yang mudah menguap setelah perhatian publik beralih ke isu berikutnya.
Agenda demokrasi ke depan seharusnya tidak hanya berfokus pada bagaimana membuat warga lebih aktif berpartisipasi, melainkan juga bagaimana membangun kembali kapasitas institusional yang selama ini mengalami kemerosotan.
Reformasi partai politik, penguatan kaderisasi, peningkatan akuntabilitas perwakilan politik, serta pembenahan sistem elektoral menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan antara partisipasi yang luas dan institusi yang kuat.
Pada akhirnya, tantangan terbesar demokrasi Indonesia bukanlah kurangnya partisipasi politik, melainkan bagaimana memastikan partisipasi itu memiliki daya ubah yang nyata.
Hiperpolitik mengajarkan bahwa banyaknya percakapan politik tidak selalu identik dengan kuatnya demokrasi. Demokrasi hanya akan bertahan apabila energi politik warga dapat diterjemahkan ke dalam institusi yang efektif, representatif, dan mampu memperjuangkan kepentingan publik secara berkelanjutan.




