Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengawal percepatan pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan.
Menurutnya, komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan tata kelola perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi kebijakan lintas sektor, serta penguatan komunikasi dengan masyarakat guna memastikan program strategis nasional tersebut berjalan efektif dan berkelanjutan.
Advertisement
"Dengan adanya RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tersebut, pemerintah pusat dan daerah bersama kementerian atau lembaga terkait dapat mulai bergerak lebih cepat dari sisi tata ruang, regulasi, maupun aspek teknis lainnya," ujarnya dalam Rapat Penetapan Wilayah KSPEAN Provinsi Papua Selatan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.
Ribka menjelaskan, Kemendagri telah melakukan berbagai langkah penyiapan dan sinkronisasi bersama pemerintah daerah (Pemda) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan KSPEAN, khususnya di Papua Selatan. Salah satu capaian penting yang telah diselesaikan adalah penyusunan dokumen RTRW Provinsi Papua Selatan Tahun 2025–2029 yang menjadi landasan utama dalam mengarahkan pembangunan kawasan secara terintegrasi.
Menurutnya, keberadaan RTRW tersebut akan memberikan kepastian arah pembangunan sekaligus mempercepat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan Pemda dalam mendukung pengembangan kawasan sentra pangan dan energi di Papua Selatan.
Selain aspek perencanaan dan regulasi, Ribka menekankan pentingnya pendekatan sosial yang mengedepankan komunikasi aktif dengan masyarakat, khususnya para pemilik hak ulayat. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknis, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah membangun kepercayaan dan pemahaman bersama dengan masyarakat setempat.
"Ketika komunikasi tidak berjalan dengan baik, berbagai kesalahpahaman dapat muncul dan berpotensi menghambat pelaksanaan program," katanya.




