Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatra Selatan Titin Rita Lestari menyebut penerima suap kasus Bupati Muara Enim, Edison mulai dari pimpinan berjenjang.
Titin sendiri telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/6/2026) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/6/2026). "Pimpinan saya berjenjang," katanya seraya berjalan menuju mobil tahanan.
Dia menepis bahwa dirinya menerima uang suap dan mengaku hanya sebagai pelaksana.
"Saya enggak terima uang ya, ini gak adil. Saya cuma pelaksana," jelasnya.
Selain Titin, KPK juga menahan pihak swasta bernama Agus Dwianggara. Namun Augus tidak memberikan pernyataan apapun terkait kasus yang menjeratnya.
Di sisi lain, KPK belum memberikan konstruksi perkara mengenai kedua orang tersebut. Hal ini akan disampaikan saat konferensi pers.
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Enim Sumatra Selatan
Sebelum penetapan kedua tersangka itu, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka, yakni
Bupati Muara Enim Sumatra Selatan periode 2025-2030, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; Adi Triyadi, orang kepercayaan Edison; dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Abi Nurwardani diduga bertemu dengan Cory Erin Hardin, marketing PT Millenium Solusi Abadi disuatu hotel di Jakarta untuk membahas pengadaan. Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari Cory
PT Millenium Solusi Abadi sendiri merupakan supplier smart board ke PT My Technology yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan sebelumnya. Tak hanya itu, terdapat tujuan agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah.
"Sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," ucap Achmad saat konferensi pers, Selasa (9/6/2026).
Para pihak menggunakan rekening nominee untuk menampung uang hasil korupsi atau melalui setoran secara tunai. Abi Nurwardani bertindak sebagai pengendali rekening.
Dia diduga mendistribusikan aliran uang dengan presentase tertentu, yaitu sebesar 5% untuk Bupati, sebesar 3%, untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1% untuk PPK dan bendahara.
Uang kepada Edison diberikan melalui orang kepercayaannya bernama Adi Triyadi di mana uang ini digunakan untuk kebutuhan pribadi Edison.
KPK menyangkakan Abi Nurwardani, Edison, dan Adi Triyadi diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan, Cory Erin Hardi diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





