Gugatan Cerai Tak Dilanjutkan, Clara Shinta dan Suami Sepakat Berdamai

grid.id
6 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kabar menyejukkan datang dari proses hukum yang sempat melibatkan pasangan selebgram Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad. Setelah menjalani serangkaian mediasi selama beberapa pekan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang membuat perkara yang sedang berjalan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

Informasi tersebut disampaikan oleh Akil Rumaday selaku kuasa hukum Clara Shinta di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (11/6/2026). Menurutnya, proses mediasi yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga minggu membuahkan hasil positif berupa kesepakatan perdamaian antara Clara dan Alexander.

"Dan memang selama tiga minggu itu bermediasi, dua kali dilaksanakan mediasi, yaitu tanggal 7 dan kemarin, saya baru tahu kemarin, dan hasilnya saya baru tahu tadi. Dan terhadap itu, Ibu Clara dan juga suaminya fokus untuk bagaimana menyelesaikan rumah tangga ini," ujar Akil Rumaday di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (11/6/2026).

Akil menyebut bahwa baik Clara maupun Alexander, sejak awal menunjukkan itikad untuk mencari jalan keluar terbaik bagi rumah tangga mereka. Keduanya pun menemukan titik terang untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses perceraian.

"Dan alhamdulillah terhadap persoalan mediasi itu tadi, hakim sampaikan kesepakatan perdamaian. Ada perjanjian kesepakatan perdamaian antara Ibu Clara dan juga Pak Alexander," ungkapnya.

Akil menyebut bahwa kesepakatan damai itu lahir dari komunikasi dan kompromi yang dilakukan Clara dan Alexander selama proses mediasi berlangsung. Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua pihak dianggap telah menemukan penyelesaian atas persoalan yang sebelumnya menjadi sumber sengketa.

Meski mengonfirmasi adanya perjanjian perdamaian, Akil tidak menjelaskan secara rinci poin-poin yang terdapat dalam kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa isi perjanjian merupakan bagian dari ranah privat yang harus dihormati.

"Maka tadi hakim memerintahkan membacakan, setelah membacakan hasil perdamaian itu, maka disepakati beberapa poin. Kalau poin itu mungkin internal privasi mereka, dan gugatan tadi kami sampaikan kepada majelis hakim untuk tidak dilanjutkan karena sudah ada perdamaian dan ada beberapa kesepakatan," ujar Akil.

Maka dari itu, gugatan perceraian yang dilayangkan Clara Shinta kepada sang suami tidak akan dilanjutkan. Selanjutnya, pengadilan hanya akan menerbitkan penetapan yang berkaitan dengan hasil kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.

"Perdamaian, ada perdamaian. Tidak, tidak melanjutkan. Dan terhadap perkara ini kami anggap selesai, dan nanti ada penetapan karena sudah ada perjanjian antara Ibu Clara dan juga suaminya," tutur Akil.

Sementara itu, Clara Shinta menggugat cerai suaminya, Alexander di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Perceraian ini didasari oleh krisis kepercayaan akibat dugaan perselingkuhan dan pelanggaran perjanjian pranikah. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rusia Peringatkan Uni Eropa Berisiko Langgar Hukum Internasional jika Menahan Kapal Tanker Minyak di Laut Mediterania
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Seskab Teddy: Jusuf Kalla Minta Bertemu Prabowo
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Warga Ogah Beralih ke Pertalite meski Harga Pertamax Naik: Sayang Mesinnya
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Ditunjuk Trump, Kevin Kim Memulai Jabatan sebagai Duta Besar AS untuk ASEAN
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
TNI AD Jelaskan Alasan Penertiban Rumah Dinas Lenteng Agung
• 10 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.