Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kesehatan diwajibkan memiliki Dewan Penasihat Medis (DPM) atau Medical Advisory Board (MAB). Kendati begitu, pengamat asuransi Wahyudin Rahman membeberkan beberapa tantangan yang perlu diwaspadai industri.
Dia menyebut, tantangan utamanya tidak lepas dari ketersediaan sumber daya dokter yang kompeten, integrasi data dan sistem informasi kesehatan, serta membangun kolaborasi yang baik dengan rumah sakit dan provider kesehatan.
“Selain itu, perusahaan perlu memastikan penerapan DPM tetap menjaga keseimbangan antara pengendalian biaya dan kualitas layanan bagi peserta,” ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (10/6/2026) malam.
Walau demikian, Wahyudin tetap melihat DPM berpotensi menjadi salah satu solusi yang efektif karena dapat membantu memastikan layanan medis yang diberikan sesuai kebutuhan klinis pasien.
Menurutnya, melalui pemantauan utilisasi layanan kesehatan dan pengendalian tindakan yang berlebihan, pertumbuhan biaya klaim dapat lebih terkendali.
“Namun, DPM bukan satu-satunya solusi karena inflasi medis juga dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti kenaikan tarif rumah sakit, obat-obatan, dan teknologi kesehatan,” tegasnya.
Baca Juga
- Kecepatan Respons Jadi Keunggulan Reasuransi Lokal
- Risiko Nilai Tukar Intai Reasuransi
- Kala Pasar keuangan Tentukan Kinerja Investasi Industri Asuransi Jiwa
Lebih jauh, dirinya menekankan bahwa perubahan yang paling signifikan dengan adanya DPM adalah meningkatnya pengawasan medis dalam proses pengelolaan klaim dan layanan kesehatan.
“Dengan adanya DPM, keputusan terkait kewajaran tindakan medis, biaya perawatan, dan manajemen kasus menjadi lebih terukur sehingga tata kelola klaim dapat berjalan lebih efektif dan transparan,” katanya.
Sebagai informasi, kewajiban DPM tercantum dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang sudah diundangkan pada 22 Desember 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa saat ini sebagian perusahaan asuransi telah memiliki DPM.
“Saat ini sebagian perusahaan asuransi telah memiliki fungsi MAB, baik dibentuk secara sendiri maupun melalui skema gabungan. MAB juga dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga,” ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK Desember 2025, pada Jumat (9/1/2026).
Ogi melanjutkan, sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan asuransi diberikan waktu masa transisi selama satu tahun dalam menerapkan DPM dan pemenuhan persyaratan, sejak POJK 36/2025 diundangkan.





