Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Sepanjang Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Narkotika

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam mencatat 54 kali penindakan sepanjang Mei 2026.

Penindakan tersebut mencakup berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, mulai dari peredaran rokok ilegal, pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), hingga masuknya pakaian bekas ilegal atau ballpress.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Unit HP di Bak Truk Pikap, Ini Kronologinya

Di sektor cukai, Bea Cukai Batam melakukan 11 penindakan dengan total barang bukti mencapai sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal.

Salah satu penindakan dilaksanakan di Perairan Pulau Citlim pada 8 Mei 2026, saat petugas patroli laut menemukan sebuah speedboat tanpa nama yang mengangkut 380.800 batang rokok tanpa pita cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Cartridge Vape Mengandung Etomidate

Penindakan serupa kembali dilakukan di Perairan Tanjung Piayu pada 18 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau.

BACA JUGA: Penyelundupan 231.130 Ekor Benih Bening Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek yang kemudian diamankan bersama sarana pengangkutnya.

Pada hari yang sama, patroli laut juga mengamankan kapal kayu tanpa nama di Perairan Pangkil yang membawa 80.990 batang rokok tanpa pita cukai.

Dalam kasus ini, pemilik barang mengajukan penyelesaian melalui mekanisme ultimum remedium sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui mekanisme tersebut, pelanggar dikenakan sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menegaskan mekanisme ini bukan merupakan bentuk toleransi terhadap pelanggaran.

“Mekanisme ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat tapi tetap ada efek jera. Keuntungannya tidak sebanding dengan denda, jadi pengusaha biar lebih patuh,” tegas Agung dalam keterangannya, Kamis (11/6).

Dari penindakan tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp 185,7 juta dari pembayaran sanksi administratif.

Tak hanya bidang cukai, Bea Cukai Batam juga melakukan empat penindakan terhadap pembawaan uang tunai tanpa pelaporan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 747,5 juta.

Salah satu kasus terjadi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada 10 Mei 2026, ketika seorang warga negara Brunei Darussalam kedapatan membawa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai setara Rp 312 juta tanpa menyampaikan pemberitahuan kepada petugas.

Karena jumlah tersebut melebihi batas kewajiban pelaporan sebesar Rp 100 juta yang bersangkutan dikenai sanksi administratif, berupa denda sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawa.

Di bidang pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor, Bea Cukai Batam mencatat dua pengungkapan kasus.

Penindakan pertama berhasil mengamankan 20 gram ganja yang ditemukan di dalam tas selempang seorang penumpang di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Barang bukti dan pelaku kemudian diserahkan kepada Polresta Barelang untuk penanganan lebih lanjut.

Pada 17 Mei 2026, petugas di Pelabuhan Internasional Harbour Bay menggagalkan upaya penyelundupan 260 cartridge vape mengandung etomidate yang disembunyikan di dalam pakaian modifikasi seorang penumpang asal Malaysia.

Kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas ilegal juga terus dilakukan.

Sepanjang Mei 2026, Bea Cukai Batam mencatat 13 penindakan dengan total 147 koli pakaian bekas ilegal yang masuk melalui jalur tidak resmi.

Seluruh penindakan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Agung menyampaikan capaian tersebut merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan berbagai instansi terkait dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai bentuk pelanggaran.

Menurut Agung, kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan.

“Kolaborasi antar-instansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” tutupnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Permintaan DPRD Surabaya ke PDAM Surya Sembada: Aduan Warga Harus Tuntas Maksimal 1×24 Jam
• 17 jam laluberitajatim.com
thumb
Kemensos Demonstrasikan Digitalisasi Bansos di Hadapan DPR
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Minta Tambah Anggaran Rp1,59 Triliun, Kemenperin Mau Perkuat Industri Kecil hingga Pelatihan Vokasi
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
DEN Tegaskan Bansos Rp 5,4 Juta/Orang yang Disiapkan Prabowo Bukan Bantuan Baru
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Yadea Genjot Mobilitas Kendaraan Listrik, Tebar Insentif Rp10 Juta di PRJ 2026
• 20 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.