Matamata.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembaruan regulasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sangat diperlukan. Langkah ini diambil agar korps bhayangkara tersebut mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tantangan keamanan yang kian kompleks.
Supratman menjelaskan, dinamika lingkungan strategis, lompatan teknologi informasi, serta pergeseran pola keamanan masyarakat menuntut Polri untuk terus mendongkrak kapasitas kelembagaan dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM).
"Polri sebagai alat negara berperan memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Supratman di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Tantangan yang makin rumit inilah yang mendorong pemerintah memperkuat landasan hukum kepolisian. Langkah konkretnya dilakukan melalui revisi Undang-Undang (UU) Polri, yang telah resmi disetujui dan disahkan oleh Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi undang-undang pada Selasa (9/6/2026) lalu.
Menurut Supratman, stabilitas keamanan dalam negeri merupakan syarat mutlak demi mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan beradab. Oleh sebab itu, peningkatan kinerja Polri dalam menjalankan fungsinya sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi.
Pemerintah memandang kehadiran payung hukum yang responsif dan adaptif menjadi kebutuhan mendesak. "Ini untuk memastikan Polri dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal sesuai dengan tuntutan zaman," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam rapat kerja pembahasan RUU Polri sebelumnya, pemerintah mengusulkan sejumlah poin penguatan strategis. Poin-poin tersebut meliputi:
- Penegasan tugas dan tanggung jawab Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
- Penyesuaian kebutuhan tugas pokok kepolisian.
- Penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
- Pemenuhan hak-hak anggota Polri.
- Pengaturan pengisian jabatan di luar organisasi Polri.
- Penyesuaian batas usia pensiun.
- Penyelenggaraan serta pembinaan pendidikan profesi kepolisian.
(Antara)




