JAKARTA, DISWAY.ID — Pengamat komunikasi politik Chabibi Syaefuddin menilai pencantuman nama Mbak Tutut dalam polemik CMNP dan MNC Asia perlu dicermati dalam konteks yang jelas.
Chabibi menilai tersebut dengan sengketa yang sedang berjalan perlu didukung dasar dan konteks yang jelas.
BACA JUGA:Iringan Indonesia Raya hingga Tarian Nusantara Semarakkan DNN Top Regional Leader Awards 2026
Chabibi mengatakan, meski memiliki keterkaitan historis dengan CMNP, relevansi nama Mbak Tutut perlu dikaji berdasarkan fakta hukum. Menurutnya, setiap pihak perlu mengedepankan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dalam menyikapi sengketa yang berlangsung.
"Secara historis, Mbak Tutut memang lekat dengan sejarah berdirinya CMNP, namun ketika namanya dikaitkan dengan sengketa. Keterlibatan langsungnya tidak terlihat, tentu hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai relevansinya dalam perkara tersebut," kata Chabibi dalam keterangnnya yang dikutip, Rabu 10 Juni 2026.
Ia menilai penyebutan nama yang memiliki posisi penting dalam sejarah perusahaan dapat memengaruhi persepsi publik terhadap suatu perkara. Menurutnya, narasi yang berkembang di ruang publik sebaiknya tetap didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Di ruang publik, penggunaan nama figur yang memiliki nilai historis sering kali memberi dimensi tambahan terhadap sebuah perkara. Namun pada akhirnya, proses hukum tetap harus bertumpu pada fakta dan alat bukti yang sah," ujarnya.
BACA JUGA:Tunggakan BPJS Kesehatan Rp14 Triliun Segera Dihapus, Ini Skema yang Disiapkan Pemerintah
Chabibi juga mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan substansi persoalan yang sedang dipersengketakan. Dengan demikian, perhatian publik tetap terfokus pada pokok perkara yang sedang berproses.
"Yang terpenting adalah menjaga agar pembahasan tetap berada pada substansi sengketa. Serta, tidak melebar ke hal-hal yang belum memiliki dasar hukum yang jelas," katanya.
Sebagai informasi, Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka sempat menyatakan akan mengembalikan aset siaran TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana.
Menurut Jusuf Hamka, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan hak pemilik yang dinilai dirugikan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan perusahaannya, MNC Asia Holding.
"Yang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 April 2026.
Selain mengembalikan ke Mbak Tutut, Jusuf Hamka juga membuka opsi menyerahkan pengelolaan siaran televisi kepada pemerintahan Prabowo Subianto. Tujuannya agar konten siaran tidak semata-mata komersial, tetapi juga memiliki nilai edukasi, sosial, dan kesehatan.
- 1
- 2
- »





