Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah belum dapat memastikan penggantian dana talangan yang telah dikeluarkan sejumlah investor untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Belum tentu (dananya diganti). Saya tidak mengatakan uangnya akan diganti karena ini akan ditata ulang. Tentunya akan ada langkah-langkah konkret dari Badan Gizi Nasional (BGN),” kata Dudung dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Rabu (10/6).
Pernyataan tersebut disampaikan Dudung menanggapi keluhan sejumlah investor yang mengaku telah mengeluarkan dana talangan untuk membangun titik-titik SPPG berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan pejabat lama BGN.
Saat itu, BGN dipimpin Dadan Hindayana sebagai kepala dan Sony Sonjaya sebagai wakil kepala. Keduanya kini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG.
Menurut Dudung, persoalan tersebut banyak ditemukan pada proyek SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ia menjelaskan, sejumlah lokasi SPPG sebelumnya telah ditetapkan melalui SK dan dijadikan dasar oleh investor untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.
Para investor meyakini proyek tersebut akan berjalan karena lokasi pembangunan sudah ditentukan. Dengan keyakinan itu, mereka mengajukan pinjaman ke bank dan mulai membangun fasilitas dapur MBG.
“Mereka pinjam uang ke bank kemudian mulai membangun karena titiknya sudah ditentukan oleh pejabat lama. Mereka yakin proyek itu akan terealisasi,” ujarnya.
Namun, pemerintah kini tengah melakukan penataan ulang program MBG, termasuk mengevaluasi titik-titik SPPG yang telah ditetapkan sebelumnya.
Karena itu, kelanjutan proyek maupun tindak lanjut terhadap dana yang telah dikeluarkan investor masih bergantung pada hasil evaluasi dan ketersediaan anggaran.
Dudung mengatakan Kepala BGN Nanik S Deyang telah menyampaikan rencana penataan ulang tersebut. Ia berharap sebagian titik yang telah dibangun tetap dapat direalisasikan.
“Dengan adanya permasalahan ini, Bu Nanik menyampaikan akan dilakukan penataan ulang. Mudah-mudahan ke depan tetap ada realisasi karena semuanya juga harus disesuaikan dengan anggaran,” katanya.
Ia juga mengakui persoalan pencairan dana operasional tidak hanya terjadi di satu daerah. Menurutnya, cukup banyak SPPG yang mengalami kendala serupa dan akan menjadi bagian dari proses evaluasi BGN.
“Banyak, bukan hanya beberapa SPPG. Nanti akan ditata ulang,” ujar Dudung.
Pernyataan Dudung muncul di tengah tuntutan pengusaha asal Sukabumi, H Mujazin, yang meminta pengembalian dana sekitar Rp218,25 miliar yang disebut telah disetorkan sebagai dana talangan untuk proyek dapur MBG.
Melalui kuasa hukumnya, Mujazin mengklaim dana tersebut diserahkan berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani dengan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung pada September 2025.
Dalam perjanjian itu, Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) disebut akan memperoleh hak pengelolaan 97 titik SPPG setelah menyetorkan dana talangan.
Namun, menurut pihak Mujazin, pengelolaan puluhan dapur yang dijanjikan tidak pernah terealisasi meski dana telah disetorkan secara bertahap.
Kasus tersebut mencuat di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). []





